Breaking News

TERJAJAHNYA HAK-HAK PAPUA – LAYAKKAH INDONESIA DISEBUT NEGARA MERDEKA BEBAS PENJAJAHAN?


Oleh: Naila Akyasa Farrah Ramadhani

    Indonesia adalah negara yang telah merdeka dan bebas dari penjajahan, hal ini tercantum dengan jelas dalam UUD 1945. Baik segala jenis penjajahan tidak dapat ditoleransi di Indonesia. Setiap manusia memiliki hak tersendiri. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. (Meyrina, 2017). Tapi berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi pada penduduk di tanah Papua. Mereka masih terjajah akan hak-hak mereka sebagai manusia, hak mereka dirampas dan mereka tak seperti kita yang bisa bebas berekspresi dan hidup jauh dari rasa ketakutan.

    Kasus penembakan Paniai 2014 lalu adalah salah satu dari pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan dengan penuh keadilan dari sekian banyaknya pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Sangat disayangkan oknum yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua ini adalah orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat yang mana mereka melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan aparat gabungan TNI-POLRI. Peristiwa ini menewaskan 4 orang dan 21 orang luka-luka. (BBC Indonesia, 2022). Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil baik yang berada di Jakarta, Makassar maupun Papua meninjau jika jalannya persidangan perdana kasus Paniai pada Desember 2022 dipenuhi dengan sandiwara dan pencitraan, persidangan yang berlangsung pun seperti persidangan kasus kriminal biasa dan hanya mendatangkan satu saksi padahal terdapat 57 saksi lapangan. Selain itu, pelaksanaan sidang kasus Paniai digelar di Makassar yang mana tidak sesuai dengan mandat Undang-undang Otonom menambah asumsi kecurigaan terhadap penyelesaian peradilan kasus ini. Diperkuat pengalaman buruk terkait kasus peradilan HAM untuk Timor-Timor 1999, Tanjuk Priok 1984 dan Ambepura 2000 yang tak membuahkan hasil peradilan yang sesuai. (PBHI, 2021).

    Meksipun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan bahwa penembakan Paniai 2014 adalah pelanggaran HAM berat. Namun, hanya satu orang saja yang dijadikan tersangka oleh Jaksa. Padahal ditinjau dari penyelidikan kasus penembakan Paniai tidak hanya melibatkan satu orang saja karena tentunya penembakan tersebut membutuhkan rantai komando yang akan menyeret panjang lebih dari satu orang. Bukan hanya itu, satu hari sebelum persidangan dilaksanakan di Makassar, terjadi peneroran terhadap mahasiswa domisili Papua yang berkuliah di Makassar. Negara seharusnya lebih memperkuat peradilan terkait kasus hak asasi manusia terlebih bagi penduduk Papua yang mana masih sering mendapat perlakukan berbeda daripada yang lain. Diharapkan Pemerintah dapat memperkuat peraturan perundang-undangan yang memberatkan bagi pelaku pelanggar HAM, terlebih jika pelakunya termasuk dalam bagian oknum aparatur negara maka hukuman yang diterima harus lebih berat. Memperketat penyelidikan dengan menggunakan penyelidik yang jujur dan bersih. Serta perlindungan terhadap penduduk, koalisi masyarakat sipil, korban, saksi, Majelis Hakim, dan aktivis yang mencoba bersuara dan berekspresi perlu ditingkatkan agar kasus-kasus HAM seperti ini tidak dapat terulang kembali. Selain itu, perlu adanya penjamin. Jika tidak demikian, orang-orang berkedudukan tinggi yang tidak bertanggung jawab akan semakin semena-mena terhadap masyarakat kecil. Terlebih kasus Paniai 2014, sudah diketahui dan masuk ranah permasalahan peradilan pelanggaran HAM Internasional, mencoreng nama Indonesia di mata dunia karena tidak dapat menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM dengan peradilan yang seadil-adilnya. Maka dari itu, jika kasus seperti ini terus terjadi dan tidak mendapat peradilan yang berlandaskan keadilan, akan semakin memicu keinginan untuk Papua merdeka yang mana pembebasan Papua untuk terpisah dari Indonesia dan menjadi sebuah negara baru.

Editor: Umi Syarifah

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB