Breaking News

RENDAHNYA IMPLEMENTASI PARADIGMA HAK ASASI MANUSIA DI TANAH AIR

 Oleh: Bella Cindy Thalita

Di mata dunia, Indonesia merupakan satu di antara banyaknya negara yang sangat menitikberatkan paradigma HAM. Terutama, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Peran paradigma HAM bagi tanah air sangatlah krusial. Selain karena Indonesia merupakan negara hukum, paradigma HAM sebenarnya juga telah lama diaplikasikan di tengah masyarakat Indonesia. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa, paradigma HAM juga merupakan bentuk kecil dari kebudayaan masyarakat tanah air. Sayangnya, seiring dengan berjalannya waktu dan   bergulirnya   zaman, paradigma yang berkaitan dengan implementasi HAM di tanah air kian memudar. Tidak hanya semakin menghilang karena dimakan waktu, paradigma HAM juga kian dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat karena kurangnya kesadaran akan pentingnya implementasi HAM. Masyarakat Indonesia kini sering menganggap bahwa HAM tidak lebih lagi sekedar teori belaka. Padahal, pandangan ini sangat keliru dan malah akan membuat Indonesia kesulitan untuk mengimplementasikan HAM secara menyeluruh.

Realitas ini ditunjukkan melalui berbagai fenomena miris yang sering menjadi pemberitaaan di tengah masyarakat. Pemberitaan mengenai isu menghilangnya paradigma HAM kini sudah menjadi isu yang santer terdengar di telinga masyarakat. Mulai dari pemberitaan mengenai perampasan hak asasi seseorang atau kelompok, hingga pelanggaran HAM lainnya. Dengan merajalelanya pemberitaan mengenai pelanggaran HAM, maka dapat terlihat dengan jelas, bahwa, masyarakat kini sudah tidak lagi begitu mengindahkan nilai-nilai dan etika yang berkaitan dengan HAM. Hal ini tentu sangatlah miris untuk terjadi, serta memiliki urgensi yang tinggi untuk segera diselesaikan dan ditindaklanjuti, terutama oleh pihak pemerintah.

Pemerintah sebagai pengayom masyarakat harus dapat menanamkan kembali paradigma HAM di dalam benak masing-masing individu warga negara. Hal ini memiliki urgensi yang tinggi dan mendesak untuk segera dieksekusi, mengingat, jika pemerintah tidak mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan fenomena ini, maka masyarakat akan semakin mengacuhkan paradigma HAM. Selain itu, guna mewujudkan kembali paradigma HAM di tengah masyarakat, pemerintah juga harus mengambil tindakan yang tegas. Salah satunya adalah dengan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggar HAM. Langkah ini dapat ditempuh dengan memberikan hukuman pidana yang berat kepada pihak yang telah mencela nilai-nilai HAM.

Selain pihak pemerintah, maka tentu fenomena memudarnya paradigma HAM di Indonesia juga harus dapat disikapi dengan baik oleh masyarakat. Langkah utama yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan terlebih dahulu memahami esensi dari HAM itu sendiri. Masyarakat juga harus dapat memandang suatu isu dan memiliki pola pikir berdasarkan perspektif dan nilai-nilai HAM. Di samping itu, tentu masyarakat juga harus aktif dalam melaksanakan paradigma HAM dalam keseharian mereka. Masyarakat bisa memulainya dari langkah yang kecil dan sederhana, seperti dengan menghargai dan juga menghormati antar sesama individu.

Berdasarkan pemaparan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa, paradigma HAM yang sebenarnya telah menjadi budaya tanah air, kini mengalami situasi yang kritis. Dimana, paradigma HAM kini dianggap tidak lebih dari teori saja. Sehingga, fenomena ini membuat berbagai pemberitaan mengenai pelanggaran HAM menjadi santer terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Keadaan kritis seperti ini tentu harus mendapatkan perhatian ekstra, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Pihak pemerintah harus dapat menanamkan kembali paradigma HAM di tengah masyarakat. Pemerintah juga harus dapat menindak pelaku pelanggaran HAM dengan tegas. Di samping itu, masyarakat juga harus dapat menggunakan paradigma HAM sebagai perspektif mereka dalam menanggapi suatu isu. Berbekal sinergitas dan kerja sama dari pemerintah dan masyarakat, maka Indonesia diharapkan dapat kembali memulihkan implementasi paradigma HAM dalam bingkai kenegaraan.

Editor: Nazarru Djalu Ulhaqi


0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB