Breaking News

PEMIKIRAN DESPERADO DARI LINGKUNGAN MASYARAKAT INDONESIA DALAM PIDANA MATI YANG BERKONTRADIKSI DENGAN HAK UNTUK HIDUP

Oleh: Sharon Rose Josephine

    Komplikasi hukum pidana mati pada negara Indonesia masih menjadi salah satu kondisi muncul banyaknya pro dan kontra atas pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM), yang dimiliki oleh pemerintah, komunitas, organisasi, atau masyarakat. Pidana mati masih digolongkan sebagai sanksi berat yang memberikan dampak jera dan dianggap mampu untuk menahan tingkat kejahatan atau kriminalitas yang sangat tinggi, tetapi dalam fakta lapangan pada negara Indonesia, hukum pidana mati tidak menurunkan secara maksimum terjadinya tindakan yang telah digugat secara hukum tertulis dan tidak tertulis, dikarenakan banyak oknum yang bisa membeli hukum serta tidak takut pada hukum tersebut, membungkam kebenaran, dan merusak tatanan hukum dari suatu negara atau wilayah tersebut yang membangun tingkat perasaan desperado dari lingkungan masyarakat dalam mengimplementasikan praktik pidana hukuman mati. Uraian tersebut menunjukan bahwa keberadaan pidana hukuman mati dalam hukum pidana sangatlah khusus, sehingga perlu dikritisi secara seksama.

    Munculnya pemikiran atau perasaan desperado dari lingkungan masyarakat Indonesia disebabkan terhadap situasi di mana tindak kejahatan yang terus berulang dan sulit diselesaikan dari jangka waktu yang sangat panjang, karena itu masyarakat mengambil cara yang sensibel, singkat, dan cepat dengan mengangkat isu tindak pidana mati. Data pendukung yang saya ambil dari Dataindonesia.id dengan judul “Vonis Hukuman Mati di Indonesia Melonjak pada tahun 2021” memaparkan betapa banyak tingkat kasus vonis hukuman mati di negara Indonesia seperti gambar diagram dan tabel dibawah ini:

    Kasus di atas sangatlah bertolak belakang dari konsep instrumen hukum nasional yang menjadi tombak ukur hukum atas adanya hak asasi manusia untuk memiliki hak untuk hidup, seperti pemaparan Undang-Undang dibawah ini, diantaranya:
1)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945:
  • “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” [Pasal 28A].
  • “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” [Pasal 28B ayat (2)].
  • “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” [Pasal 28H ayat (1)].
  • “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” [Pasal  28I ayat (1)].
2)    Undang- Undang No.39 Tahun 1999:
  • “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun” [Pasal 4].
  • “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” [Pasal 9 ayat (1)].
  • “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan     meningkatkan  taraf kehidupannya” [Pasal 53 ayat (3)].
    Menyimpulkan dari sisi hak asasi manusia tindak pidana hukuman mati dinilai perlu dikritisi dan ditegakan dalam keadilan sebagai langkah preventif dalam menaungi keberadaan hak asasi manusia. Adanya instrumen hukum nasional tersebut menjadikan pro dan kontra dalam lingkungan masyarakat, dikarenakan adanya pengimplementasian hukum dari sisi lain yang masih menerapkan tindak pidana mati dalam sebuah Undang-Undang, diantaranya; KUHP, Pengadilan HAM, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, tentang Psikotropika, tentang Narkoba, dan tentang Senjata Api.
    Serta lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi juga memberikan dukungan terhadap keberadaan hukuman mati. Tetapi hal yang perlu diingat hukuman mati diberikan jika sudah melewati batas kasus hukum khusus yang sangat besar dan berfungsi sebagai the last resort. Hal tersebut terjadi dikarenakan masih adanya HAM yang berjalan di negara Indonesia. Cara pemerintah untuk menekan pemikiran desperado dari masyarakat dalam sanksi hukuman mati yang berkontradiksi dengan hak hidup yang terkait dengan adanya hak asasi manusia antara lain:
  1. Memberikan pemahaman dalam konsep terbuka bahwa hukuman mati bukanlah cara yang sangat efektif, dikarenakan tindak hukuman mati disebabkan oleh kejahatan yang memiliki sistem berantai atau pelaku berjenjang, jika secara gegabah dalam menjalankan pidana tersebut, maka akan menimbulkan dampak jangka panjang dikarenakan saksi atau pelaku yang telah terdakwa telah dibunuh. Sebagai contoh; kasus korupsi dan narkotika di Indonesia meskipun telah dilegalkan pada sistem hukum, masih banyak sekali kejanggalan dari hal tersebut yang bisa dibilang salah satu masalah utama dari negara Indonesia.
  2. Penyuluhan atau menyebarluaskan informasi mengenai HAM terhadap masyarakat dengan mendukung penegakan HAM yang bersifat kritis dan logis. Menerapkan sistem kepastian hukum dan meningkatkan  pengembalian aset yang telah diambil pelaku kejahatan kepada pemerintah dan masyarakat serta pemberian sanksi sosial.
  3. Memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa HAM bukan sekedar untuk kepuasaan sementara dalam memberatas kejahatan dan pemidanaan, tetapi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
  4. Sanksi serta denda yang ditanggung secara besar terhadap pelaku.
  5. Memberikan informasi lebih kepada masyarakat tentang hukuman mati tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga memberikan dampak buruk lainnya.
  Pidana mati merupakan salah satu bagian dari instrumen hukum yang memiliki karakteristik dalam mengimplementasikannya, dikarenakan sangat bertentangan dengan adanya hak asasi manusia yang merujuk kepada hak untuk hidup yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Meskipun tindak pidana mati sangat diinginkan oleh sebagian besar masyarakat yang telah lelah dan muak atas kejahatan yang berlangsung secara panjang, perlu ditinjau kembali tidak selayaknya  pidana mati tersebut secara cepat dijalankan. Hak asasi manusia harus tetap berjalan dengan seiringnya hukum yang ada dalam memperhatikan pola masyarakat, mempertimbangkan pelaku kejahatan secara khusus yang akan memberikan dampak pada masyarakat pada jangka panjang, dan mengangkat nilai bahwa HAM bukan sekedar keadilan semu atau pemuas balas dendam bagi pemidanaan hukum tetapi kesejahteraan secara keseluruhan masyarakat Indonesia.

Editor: Umi Syarifah

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB