Breaking News

INDONESIA ERA DIGITAL: ANCAMAN BARU BAGI HAK ASASI MANUSIA

Oleh: Stefani Carissa Ardhani Putri


Sejak ribuan tahun silam, berbagai upaya selalu dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia yang terus mengalami perkembangan. Diawali dengan pembentukan piagam Magna Carta pada periode 1200 hingga 1500 ketika masyarakat Eropa masih mengartikan status sebagai satu-satunya alat untuk memperoleh kebebasan (freedom). Kemudian dicetuskan konsep Natural Rights atau hak kodrati untuk yang pertama kali oleh John Locke pada periode 1500 hingga 1700 ketika sistem feodal dimulai dan diikuti dengan perbudakan manusia. Perkembangan terus berlanjut hingga dirancangnya sebuah dokumen yang menjadi tonggak pengakuan hak asasi manusia secara internasional, yaitu Universal Declaration of Human Right atau UDHR pada 1948.

Hak asasi manusia di Indonesia juga mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk melindungi hak warga negaranya, maka dibentuklah berbagai perangkat hukum yang bertugas melindungi hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan sebagainya. Namun, zaman terus berubah. Globalisasi mempercepat pertukaran ilmu pengetahuan dan kebudayaan dari berbagai penjuru dunia, termasuk perkembangan teknologi digital yang akhirnya berkembang dengan pesat di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2021 bahwa 89% atau 167 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna smartphone. Selain menjadi suatu kemajuan bagi Indonesia, hal tersebut juga dapat menjadi ancaman serius apabila gagal disikapi dengan baik.

Perkembangan teknologi digital nyatanya tidak selalu mendatangkan manfaat bagi Indonesia. Banyak ditemui kasus penyalahgunaan teknologi tersebut untuk hal-hal yang semestinya tidak dilakukan, bahkan yang melanggar aturan hukum, seperti kejahatan siber. Apabila diteliti lebih jauh, dapat diketahui bahwa perkembangan teknologi juga dapat menimbulkan dampak disruptif dengan kemungkinan terburuknya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dapat ditinjau melalui berbagai bidang.

Pada bidang sosial ekonomi, misalnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaporkan bahwa terdapat 649 laporan penipuan online dari total 2.259 laporan yang diterima. Kasus lain yang dilaporkan masyarakat adalah manipulasi dan pencurian data/identitas dengan prediksi kerugian total sebesar 27,19 miliar. Serangan siber juga menjadi isu penting di sektor perbankan yang tercermin dari tingginya jumlah serangan siber di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat ancaman dalam hal keamanan dan privasi individu, yang mengacu pada pelanggaran HAM karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F tentang hak untuk menyimpan dan mengolah informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan pasal 28H ayat (4) bahwa setiap orang memiliki hak milik pribadi dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Pada bidang sosial budaya, maraknya berita bohong atau hoaks juga menjadi isu yang belum kunjung usai. Survei kolaborasi Katadata Insight Center dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunjukkan bahwa 30% sampai 60% orang di Indonesia terpapar hoaks saat berkomunikasi melalui media maya. Meskipun terdapat berbagai kemudahan dan kelimpahan akses informasi, masih terdapat kemungkinan bahwa informasi yang tersedia tidak akurat. Bahkan tak jarang berita bohong tersebut mengandung unsur provokatif yang dapat mendorong masyarakat untuk melakukan sesuatu hingga memecah belah masyarakat.

Berkembangnya teknologi juga memungkinkan penggunanya untuk saling berinteraksi tanpa kontak secara langsung. Kesempatan ini kerap disalahgunakan untuk menebar ujaran kebencian melalui platform online, bahkan tak jarang isu SARA juga dibawa dalam aksi cyberbullying ini.

Upaya penanganan dan pencegahan harus dilakukan sebelum semakin banyak masyarakat yang dirugikan dan menimbulkan kasus pelanggaran HAM baru. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah penegasan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan dan peraturan yang difungsikan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak asasi manusia. UU ITE yang merupakan undang-undang tentang teknologi informasi secara umum dan transaksi elektronik telah diberlakukan sejak 2008. Sedangkan peraturan yang mengatur tentang hak asasi penduduk maupun warga negara telah tertuang dalam UUD 1945 bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai peraturan lainnya. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah menegakkan peraturan tersebut dalam kasus-kasus nyata tanpa adanya kecurangan, diskriminasi, dan tentunya berprinsip keadilan bagi semua orang. Peran pemerintah sangat penting dalam menjaga hak dan martabat manusia. Hal tersebut tidak hanya berarti menegakkan, tetapi juga wujud peran serta pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia.

Langkah kedua yang dapat dilakukan adalah sosialisasi hukum dan peraturan kepada masyarakat. Pelanggaran dapat terjadi sebagai akibat dari minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberi edukasi terkait hukum itu sendiri, penegakannya, efek negatif dari suatu pelanggaran dan sanksi yang mungkin diterima oleh pelaku. Dengan pengemasan yang lebih menarik dan sederhana, pemerintah dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana sosialisasi yang tentunya dipromosikan dengan baik untuk memastikan bahwa sosialisasi yang dilakukan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Langkah ketiga yang dapat dilakukan adalah upaya peningkatan literasi digital. Literasi digital merupakan kemampuan memahami, menggunakan, dan mengevaluasi informasi melalui media digital yang menjadi aspek penting dalam era ini. Upaya ini dapat dilakukan dengan menyelipkan edukasi literasi digital ke dalam kurikulum pembelajaran untuk pelajar dan mahasiswa, sedangkan sosialisasi literasi digital dilakukan untuk masyarakat umum. Edukasi ini meliputi etika, budaya, keamanan, dan keterampilan digital.

Hasil yang diharapkan dari upaya ini adalah paradigma baru yang berorientasi pada kesadaran akan penegakan hukum dan peningkatan kepekaan sosial. Masyarakat diharapkan sadar bahwa hak asasi manusia juga berprinsip saling terkait (Interrelated), saling melindungi, bukan saling merugikan. Paradigma ini yang akan menjadi cara berpikir dan berperilaku masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia untuk diri sendiri dan orang lain sehingga ketertiban dan harmonisasi sosial akan tercipta sebagai hasilnya. 

Hak asasi manusia terus mengalami perkembangan dari masa ke masa, sama seperti Indonesia yang memiliki sejarahnya sendiri. Namun, perubahan zaman dan globalisasi mempercepat masuknya hal baru ke dalam negeri. Dalam hal ini adalah teknologi digital yang berkembang dengan pesat di Indonesia. Jika diteliti, ternyata perkembangan teknologi ini dapat menimbulkan dampak negatif, seperti serangan siber, merebaknya hoaks, hingga cyberbullying yang dapat berujung kepada pelanggaran HAM. Solusi yang ditawarkan untuk masalah ini adalah penegasan kebijakan pemerintah, sosialisasi hukum kepada masyarakat, dan upaya peningkatan literasi digital dengan harapan terbentuknya paradigma baru untuk menciptakan ketertiban dan harmonisasi sosial.

Editor: Nazarru Djalu Ulhaqi


0 Komentar

© Copyright 2022 - kabarbasic