Breaking News

DIMENSI HAK ASASI MANUSIA BAGI PEREMPUAN: SUDAHKAH DITEGAKKAN?


Oleh: Citra Kumala Putri

    Hak asasi manusia atau kerap disingkat HAM merupakan konsep yang menyatakan setiap manusia, terlepas dari SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) serta jenis kelamin, memiliki hak yang melekat secara kodrati sebagai makhluk hidup. Di Indonesia, HAM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 terkait regulasi dan implementasi hak asasi manusia. Salah satu pasalnya yaitu Pasal 5 yang mengatakan bahwa “setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaan di depan hukum”, menjadi bukti konkret yang menegaskan bahwa kita sebagai manusia wajib memanusiakan orang lain tanpa memandang latar belakangnya. Terlepas dari itu, ternyata masih marak ditemui kasus-kasus pelanggaran HAM, terkhusus bagi para kaum rentan seperti perempuan. Dilansir dari nasional.tempo.co (29/11/2022), data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan dalam rentang tahun 2015 hingga 2021, terdapat total 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan lonjakan terbesar pada 2020 yakni 36 kasus. Stigma tertanam yang menempatkan perempuan di posisi subordinasi menjadi salah satu faktor pendorong tingginya kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan dalam bentuk apapun, baik kekerasan, pelecehan, maupun sesederhana pembatasan peran. Perempuan kerap dianggap sebagai second class citizen dimana kedudukan kaum perempuan ditempatkan lebih rendah daripada kedudukan kaum laki-laki. Fenomena tersebut berimplikasi pada minimnya akses dan fasilitas yang mampu diperoleh, mulai dari segi pendidikan, pekerjaan, bahkan sosial budaya sekalipun. Dalam lingkup keluarga secara politik, kaum perempuan sebagai istri dianggap kelompok sekunder dan tidak memiliki otoritas sebab suami menduduki posisi teratas sebagai kepala keluarga dan berhak menentukan keputusan yang bersifat publik (Handayani, 2016). Isu-isu terkait ketidaksetaraan dan kegagalan penghapusan diskriminasi kepada perempuan menjadi pertanda bahwa hak asasi manusia belum ditegakkan secara penuh dan menyeluruh yang mana berindikasi pada rendahnya peran perempuan dalam pembangunan pada masa mendatang.

    Dalam artikel publikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (2017), disebutkan terdapat lima hak-hak utama perempuan, antara lain hak dalam perkawinan dan keluarga, hak dalam bidang kesehatan, hak dalam kehidupan publik dan politik, hak dalam ketenagakerjaan, dan hak dalam bidang pendidikan. Menurut Badan Pusat Statistik (2021) yang dilansir dalam pikiran-rakyat.com (2022), persentase perempuan berumur di atas 15 tahun yang tidak memiliki ijazah sebesar 16,09%, sedangkan laki-laki sebesar 11,65%. Tak hanya itu, persentase buta huruf pada perempuan lebih besar yaitu 5,35%, sedangkan laki-laki 2,57%. Data tersebut menunjukkan bahwa masih ditemui kesenjangan dalam menempuh pendidikan antara kaum perempuan dan kaum laki-laki. Kesetaraan dalam mengenyam pendidikan bukan hanya dapat menentukan nasib perempuan, melainkan juga sebagai wadah perjuangan bagi persamaan derajat antara perempuan dan laki-laki. Rendahnya tingkat pendidikan bagi kaum perempuan juga dipengaruhi oleh kultur yang menempatkan wanita agar hanya berfokus pada masalah “sumur, kasur, dan dapur”, yang merupakan paradigma konservatif di mana wanita sebagai istri hanya memiliki kewajiban untuk melayani suami serta mengerjakan aktivitas domestik saja. Padahal, menurut UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, artinya secara kodrati perempuan dan laki- laki seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam berpendidikan. Selain meningkatkan kualitas sumber daya perempuan yang mandiri dan kompeten, pendidikan bagi perempuan juga penting sebab nyatanya kecerdasan seorang anak ditentukan oleh seberapa besar peran seorang ibu di lingkungan keluarga.

    Tingkat pendidikan yang rendah juga berimplikasi pada probabilitas kemunculan berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti human trafficking, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemaksaan aborsi, dan kekerasan seksual (Ainiyah, 2017). Peran pendidikan juga menentukan eksistensi perempuan dalam sektor ketenagakerjaan, terutama apabila dikaitkan dengan profesi yang menyangkut kepemimpinan. Di seluruh dunia, laki-laki bahkan memperoleh penghasilan rata-rata 30% sampai 40% lebih besar daripada penghasilan perempuan meski mengerjakan suatu pekerjaan yang sama (Handayani, 2016). Hal ini lumrah ditemukan dengan asumsi bahwa perempuan tidak akan bisa melaksanakan tanggung jawab tertentu seoptimal ketika dieksekusi oleh para laki- laki di lingkungan kerja. Dilansir melalui databoks.katadata.co.id (2020), hanya 21,66% perempuan yang dapat terjun sebagai tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan menurut laporan BPS tahun 2019. Budaya yang melekat di mana perempuan dianggap makhluk subjektif perasa membuat kaum perempuan acap kali dinilai tidak mumpuni dalam mengampu tanggung jawab yang membutuhkan kemampuan objektif dan kepemimpinan, seperti Human Resource Development (HRD) atau General Manager (GM).

    Tingkat pendidikan yang rendah berimbas pada minimnya eksistensi perempuan dalam menunjukkan potensi diri di lingkungan kerja sehingga membuat perempuan memilih untuk berprofesi sebagai karyawan biasa atau buruh. Keterbatasan kesempatan kaum perempuan untuk unjuk gigi membuktikan bahwa praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia masih sering ditemukan, bahkan di lingkup terdekat kita sekalipun. Fenomena ini didorong oleh pola pikir konservatif yang menganggap perempuan sebagai pelayan rumah tangga yang tidak perlu menempuh pendidikan setinggi mungkin. Hal ini pula membuat perempuan berada di posisi rentan dengan probabilitas mengalami kerugian cukup banyak, baik dari segi ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlu diinternalisasi dan penanaman mindset, terkhusus bagi pemuda generasi penerus bangsa, bahwa tiap manusia memiliki hak setara dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan sesuai dengan kapabilitas individu, terlepas dari gender atau jenis kelamin yang melekat. Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya merupakan individu sederajat yang memiliki hak untuk mengenali dan mengembangkan potensi diri.

Editor: Umi Syarifah

0 Komentar

© Copyright 2022 - kabarbasic