Breaking News

INDONESIA BEBAS MASKER, APAKAH PANDEMI TELAH BERUBAH MENJADI ENDEMI?

Sumber: https://www.parapuan.co/

Oleh: Regina Tiur Sitindaon

Pelonggaran demi pelonggaran kebijakan yang terkait dengan pandemik COVID-19 sudah mulai diberlakukan. Ini menyusul dari situasi pandemi virus corona yang diklaim terus menunjukkan perbaikan belakangan ini. Kabar terbaru, pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker jika sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers. Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020, masker diwajibkan untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), karena dengan menggunakan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Kewajiban untuk memakai masker di awal-awal pandemi mendatangkan banyak kendala. Persoalan bukan hanya datang dari sulitnya masyarakat beradaptasi dengan kondisi baru, tetapi juga masker yang semakin mahal dan langka karena harganya yang melonjak berkali-kali lipat. Pemerintah kemudian mengizinkan masyarakat untuk menggunakan masker kain dan hanya mewajibkan penggunaan masker medis kepada para tenaga kesehatan saja. Kewajiban memakai masker ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat Nomor HK 02.02/I/285/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease 19.

Setelah dua tahun diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk menghapus keharusan dalam penggunaan masker. Namun, tak semua aktivitas diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Masyarakat hanya boleh melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat orang. Sedangkan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat diwajibkan untuk tetap menggunakan masker. Untuk warga lanjut usia, warga berpenyakit bawaan, dan warga yang sedang batuk serta pilek disarankan untuk tetap menggunakan masker. Selain melonggarkan kebijakan memakai masker, pemerintah juga mencabut ketentuan negatif tes Covid-19 sebagai syarat berpergian di dalam maupun luar negeri.

Meskipun penularan virus corona masih terjadi di masyarakat, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Indonesia tak lagi berada dalam kondisi kedaruratan pandemi virus corona. Bahkan, kata Wiku, pandemi di tanah air mulai bertransisi menuju endemi. Kondisi tersebut tercermin dari mulai menurunnya jumlah kasus baru Covid-19 serta dampak penularan virus corona terhadap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat.

"Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi Covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/5/2022).

Editor: Cika Rahmannia Febrianti

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB