Breaking News

Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021

 

Pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 lalu memberikan dampak yang signifikan di berbagai sektor, tak terkecuali di bidang pendidikan. Pemerintah telah mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) sejak 03 Juli 2021 demi menanggulangi kasus Covid yang kian melonjak. Pemberlakuan aturan tersebut tentu saja menjadi kendala bagi sekolah dan perguruan tinggi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kemendikbudristek akan resmikan bantuan dalam bentuk kuota data internet dan uang kuliah tunggal tahun 2021 agar seluruh peserta didik dan tenaga kependidikan dapat tetap melaksanakan hak dan kewajibannya.

    Bantuan sebesar Rp.13,2 T telah diserahkan di tahun sebelumnya yang meliputi bantuan data internet, bantuan UKT, bantuan subsidi upah, Rumah Sakit Pendidikan, serta dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memaparkan bahwa pada bulan September sampai November 2021 akan menyalurkan Rp. 2,3 T untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Sumber: Youtube Kemendikbud RI

    “Satu hal yang perlu diingat bahwa seluruh bantuan kuota di 2021 bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran. Tetapi kami memberikan fleksibilitas kuota umum untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan data internet: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id”, jelas Nadiem Anwar Makarim (Mendikbudristek) dalam acara peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 secara daring melalui akun Youtube KEMENDIKBUD RI (04/08). Rincian besaran bantuan kuota data internet adalah sebagai berikut: 

Sasaran

Besar bantuan kuota

Peserta didik PAUD

7 GB/bulan

Peserta didik SD, SMP, SMA

10 GB/bulan

Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA

12 GB/bulan

Mahasiswa dan Dosen

15 GB/bulan

    Nadiem menghimbau kepala satuan pendidikan agar segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen termasuk nomor handphone pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi, dan dilanjutkan dengan mengunggah SPTJM pada http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang perguruan tinggi. Mekanisme pendataan penerima bantuan tersebut dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 di bulan September, Oktober, November 2021 dan kuota tersebut berlaku selama 30 hari sejak diterima.

    Selain bantuan dalam bentuk kuota data internet, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan dana sebesar Rp.745 M untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 mulai Bulan September 2021 yang akan mendatang. Besaran bantuan UKT maksimal adalah Rp. 2,4 juta. Namun, mahasiswa penerima KIP Kuliah ataupun Bidikmisi tidak akan mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal.

    Menteri Agama, Youqut Choliq Qoumas yang turut menghadiri acara peresmian tersebut memaparkan bahwa kementerian agama juga melakukan berbagai kebijakan yang tidak jauh berbeda dari Kemendikbudristek bagi siswa dan mahasiswa yang terdampak Covid, diantaranya yakni berupa bantuan keringanan, penundaan, dan pengangsuran UKT kepada kurang lebih 160.563 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dengan anggaran senilai lebih dari 54 Miliar rupiah.

    Selain beberapa kebijakan untuk menanggulangi dampak dari pandemi berupa anggaran bantuan kuota dan UKT, kementerian agama juga menyebutkan beberapa program lain yang dijalankan untuk menanggulangi dampak tersebut. Salah satunya dalam bidang pendidikan, seperti pengembangan kurikulum darurat madrasah, program jaga pesantren dan paket imun, program vaksin guru serta beberapa program lainnya. Program tersebut tentunya diupayakan untuk meningkatkan pengembangan digitalisasi pendidikan.

    Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani Indrawati (MenKeu) menjelaskan juga mengenai beberapa bantuan yang digalakkan kepada masyarakat sosial pada umumnya. Hal tersebut merupakan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada skema kebijakan perlindungan sosial, beberapa bantuan digalakkan pada masyarakat dalam bentuk Program Keluarga Harapan,  diskon listrik, BLT Desa, kartu sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah, Kartu Sembako PPKM, Beras Bulog, serta subsidi kuota internet untuk guru dan dosen.

    Beliau juga memaparkan mengenai bantuan UKT, yang tak jauh berbeda dengan paparan oleh 2 menteri sebelumnya, menteri DikBud dan menteri agama. Sri Mulyani berharap untuk mendukung siswa, mahasiswa dan pengajar agar tidak terlalu terdampak pandemi, “Beberapa guru murid dan siswa mengalami tantangan yang cukup sulit dalam menghadapi pandemi ini, terutama mereka yang berada di pedalaman atau tidak mendapat dukungan. Ini bisa kita bantu melalui anggaran dana kita”, jelas Sri Mulyani. Dalam pembelajaran jarak jauh, selain mendapat kuota, mereka juga harus bisa memiliki keterampilan untuk mengoptimalkan alat digital untuk memaksimalkan sistem pembelajaran jarak jauh tersebut.

    MenKeu Sri Mulyani juga menjelaskan hasil survei dalam pelaksanaan bantuan sosial tersebut. Hasil survei menyebutkan bahwa program tersebut berjalan baik dan membantu dalam proses pembelajaran jarak jauh akibat pandemi COVID-19. Dalam paparan itu, disebutkan beberapa penilaian responden untuk bantuan kuota internet yang telah digalakkan. Sebanyak 85% responden menilai bahwa bantuan tersebut membantu meringankan beban ekonomi dan 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar. Sementara itu untuk tingkat kepuasan publik akan bantuan tersebut dalam rentang kategori cukup puas hingga sangat puas, tingkat kepuasan tersebut mencapai kategori sangat puas dengan persentase senilai 63,2% (um/ls/ds).






0 Komentar

© Copyright 2022 - kabarbasic