Breaking News

UKT Kuliah Daring Tatkala Saku Mengering



LPM basic FMIPA UB – Pandemi COVID-19 tentu membawa dampak pada berbagai aspek kehidupan, terutama di sektor ekonomi, sosial, dan pendidikan. Hal yang amat dirasakan oleh para mahasiswa adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan, dimana seharusnya digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa dalam menimba ilmu secara maksimal, sekarang menjadi kurang maksimal akibat pandemi ini.

Melalui akun resmi Instagram BEM FMIPA UB (@bemmipaub), para mahasiswa FMIPA melayangkan surat terbuka untuk dekanat FMIPA UB (07/05/2020). Surat yang ditandatangani oleh para ketua Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) selaku perwakilan dari mahasiswa FMIPA UB ini mencoba menyuarakan keluh-kesah mahasiswa selama menjalani proses kuliah secara daring atau online.

Tuntutan yang diajukan antara lain: Meminta kebijaksanaan dekanat mengenai UKT karena runtuhnya kondisi perekonomian mahasiswa yang disebabkan oleh pandemi ini; menuntut adanya transparansi dana dari dekanat kepada mahasiswa; dan menuntut standarisasi pelaksanaan kuliah daring di Fakultas MIPA.

Untuk menjawab tuntutan kepada surat terbuka tersebut, telah dilakukan audiensi secara online (melalui aplikasi Zoom) bersama pihak dekanat pada tanggal 11 Mei 2020 pukul 13.00–15.30 WIB, dimana audiensi tersebut dihadiri oleh bapak Dekan, Wakil Dekan I, II dan III, dan perwakilan dari Mahasiswa FMIPA UB yaitu masing-masing dari pengurus LKM FMIPA UB dan perwakilan mahasiswa prodi statistika, dengan total keseluruhan 22 orang yang hadir dalam audiensi ini.

Untuk permasalahan UKT sendiri, dari pihak Dekanat sedang menunggu keputusan dari pihak Rektorat karena semua keuangan saat ini masuk ke dalam rekening Rektorat, penggunaan serta pengalokasian dana dilakukan sesuai peraturan UUD, dan Dekanat tidak mungkin mengambil keputusan sendiri karena masih berupa Badan Layanan Umum (BLU). Jika memang ada mahasiswa yang sangat terdampak karena COVID-19 sehingga membuat kesulitan untuk memenuhi UKT, maka diperlukan data dukung serta informasi yang jelas untuk memenuhi persyaratan yang ada, agar Dekanat dapat memberi kelonggaran. Untuk saat ini crisis center masih didahulukan untuk mahasiswa baru jalur SNMPTN, dan untuk mahasiswa lama atau mahasiswa yang terdampak oleh pandemi ini masih dirapatkan kembali. Audiensi bersama Dekanat ini tak hanya membahas beberapa poin tuntutan surat terbuka, di dalamnya juga disertakan evaluasi-evaluasi seperti kurangnya fasilitas untuk penyandang disablilitas dan pendanaan untuk kegiatan LKM FMIPA UB.

Sedangkan di lingkup universitas, para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (Amarah Brawijaya) juga menuntut hal serupa. Sejauh ini, Universitas Brawijaya telah memberi subsidi berupa pemberian makan ke mahasiswa di asrama hingga pembagian logistik ke mahasiswa yang masih berada di Malang. Namun, hal tersebut dirasa kurang adil mengingat sudah banyak mahasiswa yang telah kembali ke kampung halaman sehingga tidak mendapat hak yang sama.

"Mahasiswa-mahasiswa sekalian yang ingin mengajukan penurunan sebenarnya bisa kita tindak melalui fakultas-fakultas masing-masing, sudah disediakan jajaran Dekanat di sana, kalian bisa langsung mengajukan keringanan di fakultas masing-masing. Kebijakan subsidi Uang Kuliah Tunggal yang seragam tidak dapat diberlakukan dikarenakan melanggar Peraturan Rektor nomor 17 tahun 2020, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 31 tahun 2017, dan karena kampus kita belum berbadan hukum.” jelas Nuhfil Hanani selaku Rektor UB dalam audiensi bersama 'Amarah Brawijaya' pada Jum'at (08/05).

Tak hanya di lingkup Fakultas MIPA ataupun Universitas Brawijaya saja. Namun permasalahan UKT ini juga turut digaungkan oleh seluruh mahasiswa di Indonesia dimana hal tersebut juga terdengar oleh Kemendikbud. Pada Sabtu (06/06) pukul 16.00 WIB, aliansi BEM-SI melakukan audiensi terbuka dengan Kemendikbud (rekaman audiensi dapat dilihat di bit.ly/audiensimahasiswa). Mahasiswa sangat mengharapkan Mendikbud, Nadiem Makarim, turut hadir dalam audiensi tersebut, sayangnya hanya Dirjen Dikti, Prof. Nizam yang dapat hadir, pun audiensi ini dimoderatori oleh Evi Mulyani selaku Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud.

Audiensi melayangkan beberapa tuntutan untuk pendidikan dasar-menengah dan pendidikan tinggi. Dari mahasiswa sendiri meminta Kemendikbud untuk mengintruksikan seluruh Perguruan Tinggi melakukan pembebasan atau relaksasi biaya kuliah di semester selanjutnya sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Untuk mengatasi pandemi yang (mungkin) berkepanjangan, maka terdapat langkah antisipasi, sehingga di semester baru nantinya bisa langsung dilaksanakan. 
“18 April sudah kita (Kemendikbud -red) sepakati bahwa untuk meringankan permasalahan tersebut diberikan 4 paket, yaitu 1) penundaan pembayaran; 2) menyicil; 3) keringanan/penurunan UKT; dan 4) beasiswa”, jelas  Nizam.

Kemendikbud sendiri sudah menyiapkan 400 ribu KIP Kuliah (senilai 4 triliun) yang merupakan upaya dalam keterbatasan untuk bisa memastikan bahwa tujuan mencerdasan kehidupan bangsa ini tetap berjalan. Mahasiswa merasa audiensi yang telah dilaksanakan mengecewakan, karena tidak melahirkan suatu keputusan/kebijakan yang memenuhi tuntutan tersebut (MIF/TDI).




0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB