Breaking News

Aktivisme Corona



  LPM basic FMIPA UB - Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak sebulan terakhir menjadi momok yang meresahkan masyarakat. Meskipun kebijakan social distancing selama 14 hari sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020, dengan tujuan agar masyarakat tetap berada dan melakukan aktivitasnya di rumah serta tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain, namun sepertinya tindakan tersebut masih kurang efektif untuk menekan laju penyebaran COVID-19 khususnya di Jawa Timur. Hal tersebut dibuktikan dari kabar terbaru (per 25 Maret 2020) yang dikutip dari akun Instagram @jatimpemprov, menyatakan bahwa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sudah mencapai 2542 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 190 orang, dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 51 orang. Penyumbang angka tertinggi dalam data tersebut adalah kota-kota besar seperti Surabaya dan Malang yang juga telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Hal ini mendorong pemerintah daerah melakukan tindakan untuk menekan kenaikan angka-angka tersebut, selain dengan menyerukan social distancing, yakni dengan mengimbau kepada universitas dan sekolah-sekolah agar melakukan kegiatan pembelajaran secara daring meskipun ini akan mengurangi efektivitas kegiatan belajar mengajar itu sendiri. Meskipun demikian, diperkirakan masih akan ada kenaikan laju penyebaran COVID-19 hingga lonjakan puncaknya yang diperkirakan terjadi pada April mendatang.

  Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, selain adanya kebijakan sosial distancing yang sangat membatasi ruang gerak dan berubahnya pola perilaku yang menimbulkan ketidaknyamanan, sektor perekonomian juga terdampak. Berdasarkan penelusuran dari sumber kompas.com Senin (3/23/2020) salah satu dampak yang ditimbulkan oleh pandemi ini adalah panic buying atau pembelian barang seperti masker, handsanitizer, obat-obatan, dan bahan pokok lainnya dalam jumlah yang besar sehingga dapat mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia. Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus terjadi hingga bulan Ramadhan tiba, maka dapat dipastikan inflansi terjadi dan harga barang-barang kebutuhan pokok mengalami lonjakan yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat penimbunan barang yang dilakukan sebagian masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang penting seperti masker dan hand sainitizer yang dapat menyulitkan konsumen lain untuk memperoleh barang-barang tersebut dalam kondisi seperti sekarang ini. Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 29 (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan juga Pasal 107 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pihak yang melanggar pasal 29 (1) akan didenda paling banyak Rp 50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah) atau kurungan penjara 5 tahun. 

  Ditinjau dari aspek lain, tidak hanya kerugian-kerugian dari segi materil saja yang sedang menghantui umat manusia akibat pandemi ini, melainkan juga perubahan kebudayaan akibat pergeseran paradigma hidup bermasyarakat. Beberapa hal yang tidak biasa dapat kita lihat telah dilakukan oleh beberapa negara dalam upayanya masing-masing untuk melakukan pengawasan tiada henti terhadap mewabahnya COVID-19. Metode-metode yang dulunya sering ditolak karena alasan tertentu atau sistem yang masih ‘setengah jadi’ seolah dipaksakan untuk diterapkan sebab resiko yang mungkin muncul jika tidak segera melakukan apa-apa jauh lebih tinggi. Di tengah-tengah situasi darurat seperti ini, atas nama kemanusiaan, demi keamanan dan harkat hidup orang banyak, pemerintah mendapatkan legitimasi untuk melakukan pengumpulan data secara lebih luas dan mendalam. Hal tersebut mutlak diperlukan agar kondisi pasien dan pemetaan daerah penyebaran dapat dipantau dengan ketat. Selain itu, hal ini juga penting agar pemerintah dapat merumuskan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya secara lebih komprehensif.

       Pandemi ini kemungkinan masih akan meluas, tentu saja beriringan dengan penggalian data oleh pemerintah yang tetap berjalan. Permasalahannya adalah kita belum tahu seberapa dalam dan seberapa jauh pengumpulan data akan berlangsung, apalagi jika berkaitan dengan data biometrik. Suatu hari, pandemi ini akan berakhir dan kita berharap pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah juga kembali seperti sedia kala. Hanya saja, tidak ada jaminan bahwa hal tersebut akan terjadi. Beberapa dari mereka mungkin akan menjadi begitu haus akan data dan berdalih bahwa sistem pengawasan seperti saat kondisi darurat harus dipertahankan agar kita lebih siap menghadapi gelombang kedua dari COVID-19 seperti halnya spanish flu, atau mungkin dengan mengatakan bahwa hantavirus jenis baru sedang berkembang di Cina, dan banyak alasan lainnya. Ketika dihadapkan pada sebuah pilihan antara kesehatan dan privasi, orang-orang cenderung memilih kesehatan. Walau begitu, kedua hal tadi tidak seharusnya dijadikan pilihan sebab beberapa negara seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura telah memberikan contoh yang baik dalam menangani pandemi kali ini. Negara-negara tersebut memberikan bukti bahwa monitoring dan punishments bukanlah satu-satunya cara yang dapat diberlakukan, aturan main seperti itu justru hanya cocok diterapkan untuk masyarakat yang bebal, memastikan masyarakat memiliki motivasi diri dan terbekali informasi dengan baik merupakan cara yang jauh lebih efektif. (aas/hzn/mnu)

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB