Breaking News

Di Balik PEMILWA FMIPA UB 2019: Integritas dan Independensi Panitia yang Dipertanyakan


LPM basic FMIPA UB – Pemilihan Mahasiwa (PEMILWA) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Brawijaya (UB) sudah usai. Pemenang pun sudah di umumkan pada Rabu (20/11) malam bertempat di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya. Namun apabila dilihat dari selama berjalannya PEMILWA FMIPA UB 2019, masih menyisakan tanda tanya, seperti mengenai extra-time pengambilan dan pengembalian form untuk calon presiden dan wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa FMIPA UB.

Bermula Kurangnya Pengisi Kursi DPM
Melihat dari timeline rangkaian PEMILWA yang awalnya pengambilan dan pengembalian form untuk calon presiden dan wakil presiden BEM beserta calon Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dilakukan pada rentang tanggal 23-28 Oktober 2019, lalu dikarenakan adanya kekurangan jumlah calon anggota DPM yang seharusnya berjumlah lima namun hanya berjumlah dua orang calon maka menurut undang-undang hasil MUMF terkait PEMILWA FMIPA UB pasal 4 yang berbunyi, apabila jumlah calon Anggota DPM FMIPA UB tidak dapat sesuai dengan ayat 1 – PEMILWA FMIPA UB dilaksanakan untuk memilih 5 (lima) mahasiswa sebagai anggota DPM FMIPA UB – red. Anggota DPM FMIPA UB terpilih tetap harus berjumlah ganjil dengan jumlah minimal 3 orang, maka dengan pertimbangan demikian, DPM berencana akan mengadakan MUMF Luar Biasa dengan agenda perubahan pasal Bab IX tentang Mekanisme Tambahan UU PEMILWA. Tetapi tepat sebelum MUMF Luar Biasa dimulai, sudah terpenuhi kuota untuk calon pendaftar DPM, sehingga MUMF tersebut dibatalkan.

Calon Tunggal Untuk BEM dan Munculnya Surat Keputusan
Dengan adanya pembatalan MUMF luar biasa ini, menimbulkan pertanyaan. Selain itu, melihat kondisi calon presiden dan wakil presiden BEM hanya ada 1 paslon, Wakil Dekan III meminta ketersediaan perwakilan dari panitia pemilwa dan DPM untuk berdiskusi terkait calon tunggal pada pemilihan presiden dan wakil presiden BEM. Dari hasil diskusi tersebut, panitia pemilwa menerbitkan surat keputusan mengenai akan adanya perpanjangan pengambilan dan pengembalian form untuk calon presiden dan calon wakil presiden BEM yang ditandatangani oleh Wakil Dekan III.

Pasca surat keputusan itu diterbitkan, timbul pertanyaan dari beberapa kalangan mahasiswa mengenai adanya intervensi dari pihak dekanat pada acara PEMILWA ini. Mengenai hal ini, Fatimah Yasmin selaku Ketua DPM membenarkan adanya intervensi dari pihak dekanat. Namun terkait independensi, Yasmin menyatakan bahwa ia tidak membenarkan terkait penilaian bahwa panitia sudah tidak independen lagi. Melainkan pihak panitia telah berada pada jalurnya.

“Berdasarkan Undang-Undang kalau misal sudah ada satu calon presiden dan calon wakil presiden BEM, PEMILWA bisa dilanjut dengan paslon lawan kotak kosong. Jika DPM belum memenuhi kuota maka harus dilakukan perpanjangan lagi. Posisinya timeline sudah sering diubah, posisinya sebenarnya panitia bisa berjalan tapi untuk DPM harus ada perpanjangan. Sesuai aturan (UU), membuat perpanjangan untuk DPM. Karena adanya tekanan Wakil Dekan III (WD 3), harus ada dua calon (BEM) untuk PEMILWA ini. Panitia merasa keberatan dengan adanya MUMF LB (Luar Biasa) karena timeline sudah mepet. Di saat yang sama dengan diadakannya MUMF LB, sesaat sebelum MUMF LB kuota DPM sudah full. Sehingga, MUMF LB dibatalkan karena menurut DPM hal ini sudah sesuai dengan UU yang ada. Panitia lalu dipanggil oleh WD 3, dimana WD 3 tidak mau kalau hanya ada satu calon. Pada saat itu tercetus dalam diskusi antara panitia dan WD 3, agar tidak melanggar UU maka panitia meminta bantuan dengan WD 3 untuk mengeluarkan surat keputusan dan WD 3 menyetujui dengan adanya surat tersebut,” ungkap Yasmin.

Kendati demikian, Yasmin sendiri mengaku dengan diterbitkan surat keputusan ini dirasa kurang etis. Karena menurutnya, masalah ini (terkait kurangnya Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM) seharusnya diselesaikan oleh mahasiswa itu sendiri, dari mahasiswa untuk mahasiswa. Dari pihak panitia sendiri tidak memberatkan dengan adanya calon tunggal dalam pemilihan ini karena memang sudah memenuhi UU yang ada. 

Konfirmasi Soal Surat Keputusan
Menanggapi adanya intervensi dari pihak dekanat pada acara PEMILWA FMIPA UB tahun ini, Darjito selaku Wakil Dekan III FMIPA UB mengatakan bahwa surat keputusan tersebut bukanlah merupakan suatu wujud intervensi, namun hal tersebut merupakan suatu wujud bantuan dari pihak dekanat melihat adanya masalah ini.

“Pada saat terakhir, di FMIPA, DPM maupun eksekutif belum memenuhi kuota atau belum bisa dipilih, sehingga dari sana kami memberikan surat, tapi seharusnya tidak seperti itu, seharusnya kesadaran itu timbul dari mahasiswa, merasa bahwa ‘oh ini acara pemilwa’ sehingga ada calon-calon untuk PEMILWA sehingga nantinya untuk calon yang terpilih dapat memfasilitasi kebutuhan mahasiswa,” tuturnya.

Melihat adanya masalah ini, WD III berpesan untuk lebih kreatif dalam meningkatkan kesadaran demokrasi pada mahasiswa di FMIPA. Serta seluruh elemen mahasiswa di FMIPA ke depannya juga harapannnya turut berkontribusi membangun sinergi dalam meningkatkan antusiasme mahasiswa terhadap acara pemilihan mahasiswa setiap tahunnya.

“Jadi saya berharap siapapun nanti yang akan diberi amanah, maka bagaimana nanti mereka bersinergi bisa menjelaskan pada semua mahasiswa agar apa yang menjadi kendala dalam suksesi kepemimpinan ini dapat teratasi,” pungkasnya. (fdm/wam)

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB