LPM basic FMIPA UB – Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Brawijaya (MUMF MIPA UB) Awal Tahun telah
dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2018 di Ruang MP 2.3 dan MP 1.4.
Agenda utama yang dimusyawarahkan di MUMF Awal Tahun ini adalah membahas dan menetapkan Garis-garis
Besar Haluan Pemerintahan (GBHP) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) FMIPA UB.
Salah satu pembahasan yang menuai
perdebatan panjang adalah pembahasan
AD/ART pasal 13 ayat 2 yang berbunyi, “Dewan
Perwakilan Mahasiswa selanjutnya disingkat DPM FMIPA UB adalah lembaga
kedaulatan tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di FMIPA UB,”
dan pasal 13 ayat 3 yang berbunyi, “Dewan
Badan Eksekutif Mahasiswa FMIPA UB, selanjutnya disingkat BEM FMIPA UB adalah
lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di FMIPA UB.”
Seorang peserta ada yang
menanyakan perbedaan ayat 2 dan 3
dalam hal status kedaulatan DPM dan BEM. Kemudian, salah satu peserta yang
lainnya membantu menjawab dengan mengartikan kata “kedaulatan”.
“Kedaulatan artinya lembaga
tertinggi dalam pemerintahan,” ujarnya. Kemudian, ada
yang menjustifikasi bahwa “daulat”
artinya “berkuasa”. Penanya belum puas akan jawaban yang diterima. Kemudian, ia
mengorder untuk menambahkan kata kedaulatan pada ayat 3.
“Ayat 3, ditambahkan
"kedaulatan" setelah kata lembaga,” usulnya.
Namun, ada yang tidak sepakat dan
menimbulkan beberapa perbedaan argumen sehingga ada peserta yang menanyakan, “jika kata ‘kedaulatan’
ditambahkan pada ayat 3 apa pengaruhnya?”
Kemudian pengorder menjawab alasan penambahan kata
“kedaulatan” di ayat 3, agar DPM dan BEM setara.
“UU kita banyak celahnya. Jika
ada lembaga tertinggi legislatif, maka harus ada lembaga tertinggi eksekutif agar
setara,” jawabnya. Salah satu peserta
ada yang menginformasikan bahwa, jika ayat 3 tidak ditambahkan dengan kata “kedaulatan”, maka kata
“kedaulatan” pada ayat 2 dihapuskan. Setelah itu, ada yang menyahut dengan
menjelaskan bahwa eksekutif dan legislatif tidak sama, maka tidak dapat
disetarakan.
Perdebatan mengenai penambahan
dan penghapusan kata kedaulatan pada redaksional ayat 2 dan 3 terus berlanjut.
Salah satu peserta ada yang menghimbau untuk tidak menyepelekan redaksional
karena dikhawatirkan menimbulkan ketidakjelasan.
“Jangan bermain dengan
redaksional karena takut dengan adanya keambiguan. Jika kata kedaulatan pada
ayat 2 dihapuskan, maka lembaga DPM akan koordinatif dengan lembaga lain,” jelasnya. Kemudian, ada yang
menginformasikan “DPM koordinatif
dengan lembaga lain, bukan lembaga legislatif tertinggi. Jika ada lembaga
tertinggi legislatif, maka juga harus ada di eksekutif.”
Pendapat pro dan kontra terus
terjadi. Akan tetapi, waktu peminjaman ruangan untuk forum MUMF akan habis.
Akhirnya, forum ditunda
hingga hari Kamis, 1
Februari 2018.
Forum MUMF hari ketiga
(01/02/2018) kembali dilanjutkan.
Pembahasan mengenai penambahan dan
penghapusan kata ‘kedaulatan' dilanjutkan dengan diawali pertanyaan untuk
meminta kejelasan redaksional di pasal 13 ayat 2.
“Bab 7 pasal 13 ayat 2 dan 3
berbeda tentang ‘kedaulatan’. Mengapa DPM ada kata ‘kedaulatan’ sedangkan BEM
tidak ada?” tanya salah satu peserta. Kemudian, salah satu peserta lainnya
menjawab bahwa “DPM memiliki fungsi yang sama dengan MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat–red) yang
merupakan lembaga tinggi legislatif. Setara
bukan berarti adil.”
Salah satu peserta kembali
menanyakan “dasarnya darimana jika tidak ada lembaga kedaulatan tinggi
eksekutif?”. Salah satu peserta lainnya mencoba menjawab dengan menjelaskan
bahwa kedaulatan tertinggi dipegang oleh mahasiswa. DPM adalah lembaga yang
mewakili semua mahasiswa, sedangkan BEM adalah lembaga yang menjalankan program
untuk mahasiswa. Akan tetapi, ada
salah satu peserta lainnya yang
membenarkan bahwa, “DPM adalah dewan perwakilan mahasiswa yang mewakili semua
mahasiswa, sedangkan BEM adalah lembaga yang mengkoordinir semua mahasiswa”.
Salah satu peserta kembali
menanyakan mengenai permasalahan pengubahan redaksional pada pasal 13.
Kemudian, ada peserta lainnya yang menjawab bahwa, jika kata kedaulatan pada pasal 13 tidak diubah, maka akan menimbulkan
pendapat yang ambigu.
Salah satu peserta ada yang
mengorder kembali untuk meminta persetujuan pasal 13 ayat 3,jika ditambahkan
kata kedaulatan setelah kata lembaga. Namun, tetap ada yang tidak setuju dengan
order tersebut. Forum timbul pro dan kontra yang panjang dengan mempermasalahkan
kata kedaulatan di pasal 13 ayat 2 dan 3 hingga pada akhirnya pada kedua belah
kubu tersebut melakukan lobbying
untuk menemukan jalan keluar dari perdebatan yang telah dilontarkan.
Proses lobbying telah selesai. Hasil lobbying
antara kedua belah pihak pro dan
kontra, disampaikan
kepada forum bahwa, pada
ayat 3 tidak ditambahkan kata kedaulatan. Namun, kata
kedaulatan pada ayat 2 dihapuskan sehingga pada AD/ART pasal 13 ayat 2 berbunyi,
“Dewan Perwakilan Mahasiswa selanjutnya
disingkat DPM FMIPA UB adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan
kemahasiswaan di FMIPA UB” dan pasal 13 ayat 3 tetap tidak ada perubahan. (mrd)
0 Komentar