Breaking News

Pro-Kontra “Kedaulatan” Antara DPM Dan BEM



LPM basic FMIPA UB – Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Brawijaya (MUMF MIPA UB) Awal Tahun telah dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2018 di Ruang MP 2.3 dan MP 1.4. Agenda utama yang dimusyawarahkan di MUMF Awal Tahun ini adalah membahas dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Pemerintahan (GBHP) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) FMIPA UB.

Salah satu pembahasan yang menuai perdebatan panjang adalah pembahasan AD/ART pasal 13 ayat 2 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Mahasiswa selanjutnya disingkat DPM FMIPA UB adalah lembaga kedaulatan tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di FMIPA UB,” dan pasal 13 ayat 3 yang berbunyi, “Dewan Badan Eksekutif Mahasiswa FMIPA UB, selanjutnya disingkat BEM FMIPA UB adalah lembaga tinggi eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di FMIPA UB.”

Seorang peserta ada yang menanyakan perbedaan ayat 2 dan 3 dalam hal status kedaulatan DPM dan BEM. Kemudian, salah satu peserta yang lainnya membantu menjawab dengan mengartikan kata “kedaulatan”.

“Kedaulatan artinya lembaga tertinggi dalam pemerintahan,” ujarnya. Kemudian, ada yang menjustifikasi bahwa “daulat” artinya “berkuasa”. Penanya belum puas akan jawaban yang diterima. Kemudian, ia mengorder untuk menambahkan kata kedaulatan pada ayat 3.

“Ayat 3, ditambahkan "kedaulatan" setelah kata lembaga,” usulnya.

Namun, ada yang tidak sepakat dan menimbulkan beberapa perbedaan argumen sehingga ada peserta yang menanyakan, “jika kata ‘kedaulatan’ ditambahkan pada ayat 3 apa pengaruhnya?”

Kemudian pengorder menjawab alasan penambahan kata “kedaulatan” di ayat 3, agar DPM dan BEM setara.

“UU kita banyak celahnya. Jika ada lembaga tertinggi legislatif, maka harus ada lembaga tertinggi eksekutif agar setara,” jawabnya. Salah satu peserta ada yang menginformasikan bahwa, jika ayat 3 tidak ditambahkan dengan kata “kedaulatan”, maka kata “kedaulatan” pada ayat 2 dihapuskan. Setelah itu, ada yang menyahut dengan menjelaskan bahwa eksekutif dan legislatif tidak sama, maka tidak dapat disetarakan.

Perdebatan mengenai penambahan dan penghapusan kata kedaulatan pada redaksional ayat 2 dan 3 terus berlanjut. Salah satu peserta ada yang menghimbau untuk tidak menyepelekan redaksional karena dikhawatirkan menimbulkan ketidakjelasan.

“Jangan bermain dengan redaksional karena takut dengan adanya keambiguan. Jika kata kedaulatan pada ayat 2 dihapuskan, maka lembaga DPM akan koordinatif dengan lembaga lain,” jelasnya. Kemudian, ada yang menginformasikan “DPM koordinatif dengan lembaga lain, bukan lembaga legislatif tertinggi. Jika ada lembaga tertinggi legislatif, maka juga harus ada di eksekutif.”

Pendapat pro dan kontra terus terjadi. Akan tetapi, waktu peminjaman ruangan untuk forum MUMF akan habis. Akhirnya, forum ditunda hingga hari Kamis, 1 Februari 2018.

Forum MUMF hari ketiga (01/02/2018) kembali dilanjutkan. Pembahasan mengenai penambahan dan penghapusan kata ‘kedaulatan' dilanjutkan dengan diawali pertanyaan untuk meminta kejelasan redaksional di pasal 13 ayat 2.

“Bab 7 pasal 13 ayat 2 dan 3 berbeda tentang ‘kedaulatan’. Mengapa DPM ada kata ‘kedaulatan’ sedangkan BEM tidak ada?” tanya salah satu peserta. Kemudian, salah satu peserta lainnya menjawab bahwa “DPM memiliki fungsi yang sama dengan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat–red) yang merupakan lembaga tinggi legislatif. Setara bukan berarti adil.”

Salah satu peserta kembali menanyakan “dasarnya darimana jika tidak ada lembaga kedaulatan tinggi eksekutif?”. Salah satu peserta lainnya mencoba menjawab dengan menjelaskan bahwa kedaulatan tertinggi dipegang oleh mahasiswa. DPM adalah lembaga yang mewakili semua mahasiswa, sedangkan BEM adalah lembaga yang menjalankan program untuk mahasiswa. Akan tetapi, ada salah satu peserta lainnya yang membenarkan bahwa, “DPM adalah dewan perwakilan mahasiswa yang mewakili semua mahasiswa, sedangkan BEM adalah lembaga yang mengkoordinir semua mahasiswa”.

Salah satu peserta kembali menanyakan mengenai permasalahan pengubahan redaksional pada pasal 13. Kemudian, ada peserta lainnya yang menjawab bahwa, jika kata kedaulatan pada pasal 13 tidak diubah, maka akan menimbulkan pendapat yang ambigu.

Salah satu peserta ada yang mengorder kembali untuk meminta persetujuan pasal 13 ayat 3,jika ditambahkan kata kedaulatan setelah kata lembaga. Namun, tetap ada yang tidak setuju dengan order tersebut. Forum timbul pro dan kontra yang panjang dengan mempermasalahkan kata kedaulatan di pasal 13 ayat 2 dan 3 hingga pada akhirnya pada kedua belah kubu tersebut melakukan lobbying untuk menemukan jalan keluar dari perdebatan yang telah dilontarkan.

Proses lobbying telah selesai. Hasil lobbying antara kedua belah pihak pro dan kontra, disampaikan kepada forum bahwa, pada ayat 3 tidak ditambahkan kata kedaulatan. Namun, kata kedaulatan pada ayat 2 dihapuskan sehingga pada AD/ART pasal 13 ayat 2 berbunyi, “Dewan Perwakilan Mahasiswa selanjutnya disingkat DPM FMIPA UB adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di FMIPA UB” dan pasal 13 ayat 3 tetap tidak ada perubahan. (mrd)

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB