Breaking News

Bertutur Kata di Era Digital

Illustrasi : Suyanti

Oleh: Widya Ayu Mangesti*

Era digital: “tiada hari tanpa gadget” saat ini sangatlah luar biasa. Semua terlihat canggih. Gawai  (gadget–red) yang terhubung dengan internet maka semuanya tampak begitu mudah dan cepat. Begitupun penyampaian informasi atau komunikasi. Hanya dengan satu atau dua klik saja, apapun bisa tersampaikan, entah itu untuk hal positif maupun hal negatif. Berdasarkan uraian tersebut dapat dikatakan bahwa telah terjadi revolusi dalam proses komunikasi antar manusia.

Kehadiran internet sebagai bentuk media baru (new media) membentuk pola baru komunikasi antar masyarakat. Dennis Mcquail, seorang ilmuwan komunikasi terkemuka, menyebut satu perubahan yang paling penting ialah meningkatnya interaksi komunikasi antara pengguna satu dengan yang lain. Kondisi ini dijelaskan lebih lanjut oleh ilmuwan lain, Martin Lister dkk. Menurutnya, media baru menawarkan keaktifan yang tidak bisa diberikan oleh media tradisional (pasif). Aspek interaksi komunikasi ini menjadi karakter utama bagi media baru.

Media sosial (social network) sebagai salah satu bentuk media baru menjadi fenomena di dunia termasuk di Indonesia dengan peningkatan jumlah yang sangat drastis. Data dari perusahaan We Are Social pada tanggal 26 Januari 2017 menyebut adanya peningkatan terkait jumlah pengguna sosial media di Indonesia, yaitu yang awalnya berjumlah 79 juta pengguna (Menurut data Asosiasi Pengguna Jaringan Internet Indonesia (APJII) per Januari 2016–red) meningkat menjadi berjumlah 106 juta pengguna. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan makin beragamnya fitur media sosial yang bisa dimanfaatkan penggunanya. Beragam penelitian tentang motif penggunaan media sosial menunjukkan berbagai keleluasaan yang diperoleh pengguna seperti dalam mencari informasi alternatif, berkomunikasi dengan rekan jauh, atau sebagai ruang eksistensi diri.

Secara konsep, peran dasar media sosial untuk berbagi informasi, komunitas virtual, dan forum diskusi. Peran tersebut dapat dicapai karena sifatnya yang partisipatif, terbuka, mendorong percakapan, komunitas, dan hubungan antar pengguna. Media sosial memungkinkan semua pengguna menjadi produsen informasi, menyajikan ruang terbuka untuk merespon informasi, pada akhirnya dapat membangun komunitas virtual yang diwarnai diskusi di ruang maya. Penelitian menunjukkan adanya peningkatan intensitas diskusi di berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, maupun politik.

Di media sosial semua orang bebas mengeluarkan pendapat atau apapun yang dia ingin utarakan. Hal ini sesuai dengan hak warga negara yang memiliki kebebasan untuk berpendapat dan dapat dilihat dalam undang-undang yang mengaturnya yaitu pasal 28 E UUD 1945 ayat 3. Dimana berisi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Namun, kebebasan berpendapat maupun berdiskusi di media sosial menyiratkan beberapa dampak negatif. Salah satu yang dipotret ialah hadir dan meningkatnya intensitas ujaran kebencian (hate speech). Secara sederhana, Komunitas Uni Eropa mendefinisikan konsep ini merujuk pada ekspresi yang menghasut, menyebarkan, membenarkan kebencian yang biasanya berkaitan dengan suku ras dan agama. Ujaran kebencian adalah bentuk dari sikap intoleran pada kelompok masyarakat lain. Pandangan lain melihat dampak lanjutnya yang menganggap ujaran kebencian sebagai ungkapan yang menyerang dan mendorong terjadi kekerasan.

Wacana ujaran kebencian ini semakin serius manakala banyak kasus kekerasan yang terjadi akibat provokasi via media sosial. Sebagai contoh kasus pembakaran masjid Tolikara di Papua menimbulkan keributan yang meluas karena simpang siurnya informasi di media sosial. Kalimat bersifat SARA yang menyerang leluasa ditemukan. Bentuk lain, ialah provokasi yang dilakukan pendukung Persija Jakarta saat pertandingan antara Sriwijaya lawan Persib Bandung. Hasutan melalui media sosial mendorong aksi pengrusakan dan penyerangan aparat. Ditambah lagi, dengan contoh kasus sederhana yang sering kita lihat di dunia maya yaitu hujatan-hujatan kecil pada kolom komentar entah itu pada akun publik figur, selebgram, maupun masyarakat pada umumnya.

Merespon banyakya kasus yang diakibatkan oleh ujaran kebencian, Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang hate speech, atau ujaran kebencian. Terbitnya surat edaran ini mendapat respon beragam. Sebagian mendukung dengan alasan intensitas ujaran kebencian yang makin mengkhawatirkan. Di satu sisi, ada juga yang memperingatkan kejelasan surat tersebut agar tidak menjadi instrumen aparat untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Esensi Kehidupan demokratis dicirikan oleh penghormatan kebebasan berekspresi sekaligus melarang penyerangan terhadap hak individu. Kondisi dilematis ini mendorong pertanyaan klasik namun urgen, Bagaimana upaya menjaga kondisi kebebasan berpendapat tanpa menimbulkan ekspresi kebencian yang menyerang hak orang lain? Dan apakah cukup dengan adanya surat edaran Kepolisian Republik Indonesia dapat meminimalisir adanya cyber bullying berupa hate speech di media sosial?

Mengantisipasi posisi dilematis (terkait upaya menjaga kondisi kebebasan berpendapat tanpa menimbulkan ekspresi kebencian–red) tersebut, berbagai negara mengatur wacana ujaran kebencian secara eksplisit. Isu ini dinilai sangat serius sehingga mendapat perhatian penuh pula dari negara bahkan sebelum boomingnya media sosial. Sebagai contoh yaitu pada negara Uni Eropa, Afrika Selatan, maupun Amerika yang notabene kita ketahui merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi akan paham ‘kebebasan’.

Mengenai hal itu, puncaknya disampaikan oleh PBB melalui International Committee on the Elimination of Racial Discrimination mengatur secara jelas tentang ujaran kebencian dalam kerangka penghormatan pada hak asasi manusia tentang martabat dan kesetaraan.

Dalam konteks masyarakat digital, kita dapat melihat bahwa ada potensi kedepannya hal mengenai ujaran kebencian ini akan semakin masif  terjadi. Oleh karena hal itu, upaya konkrit pemerintah untuk mencegah hal ini terjadi dianggap perlu. Namun, tidak hanya bermodal itu saja melainkan juga harus diimbangi dengan pemberian pemahaman kepada masyarakat luas terkait bagaimana cara menjadi masyarakat digital yang cerdas.

Menjadikan masyarakat yang tak hanya melek teknologi namun juga cerdas dalam ‘berperilaku’ di dunia maya bukan suatu perkara yang mudah. Namun, hal ini dapat dicapai dengan cara memberikan pemahaman lebih terkait pendidikan kewarganegaraan. Dikarenakan menurut United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), tujuan diberikannya pemahaman lebih terkait pendidikan kewarganegaraan yaitu meningkatkan kesadaran akan hak sosial budaya dan politik individu dan kelompok, termasuk tentang kebebasan berpendapat beserta konsekuensi yang didapatkan. Dimana usulan ini diharapkan kedepannya dapat menciptkan masyarakat digital yang cakap dan toleran.

*Penulis merupakan mahasiswa Instrumentasi Universitas Brawijaya 2016.

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB