Breaking News

Menyoal Tulisan Opini Tanpa Nama Terang

Oleh: M. Ravidianto*

Pasca orde baru, kebebasan berpendapat dibuka sebebas-bebasnya. Kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 pasal 28 E ayat (3) yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu, kebebasan berpendapat termasuk dari bagian ruang demokrasi. Dalam ideologi dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, pada sila yang ke-4 berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.

Kebebasan berpendapat dapat diungkapkan dalam bentuk tulisan maupun lisan. Walaupun kebebasan berpendapat dibuka sebebas-bebasnya, namun dalam menyampaikan pendapat harus diamini dengan rasa tanggung jawab. Hal ini disebutkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1), “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Adapun pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Akhir-akhir ini, di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Brawijaya (UB) terdapat tulisan-tulisan opini yang beredar berupa selembaran yang ditempel di pelbagai tempat di FMIPA UB. Pada tulisan-tulisan opini tersebut, sang penulis tidak mencantumkan nama terang sebagai bentuk pertanggungjawaban (Gambar 1). Pencantuman nama terang pada sebuah tulisan berguna ketika mahasiswa FMIPA membaca tulisan tersebut, dan kemudian jika timbul feedback, maka akan dengan mudah disampaikan ke penulis opini karena terdapat identitas penulis dalam tulisan tersebut. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan tulisan yang telah dibuat, pencantuman nama dalam tulisan juga dapat menunjukkan iktikad baik dalam menulis. Hal ini sama dengan ketika ujian, mengapa harus mencantumkan nama dan identitas lainnya pada lembar jawaban ujian? Agar korektor dapat mengetahui identitas pelajar tersebut sehingga korektor dapat memberikan apresiasi berupa nilai atas tulisan jawaban ujian tersebut.
Gambar 1. Selembaran tulisan opini tanpa identitas ditempel di sekitaran FMIPA. (Foto diambil dari berbagai sumber)
Beberapa waktu yang lalu di FMIPA UB, ketika sedang ramai dengan PEMILWA (Pemilihan Umum Mahasiswa-red), terdapat juga selembaran tulisan yang berjenis opini dengan ditempel secara ilegal di beberapa papan pengumuman lembaga dan di sekitaran FMIPA (Gambar 2).
Gambar 2. Selembaran tulisan opini tentang PEMILWA ditempel ilegal di beberapa papan pengumuman lembaga dan di sekitaran FMIPA. (Foto diambil dari personal account LINE Lambe MIPA dan sumber lainnya)
Perilaku yang dilakukan pada Gambar 1 dan 2 menyimpang dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1), karena tidak mencantumkan nama dan identitas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tulisan yang diedarkan.

Tulisan ini bukan bermaksud untuk menghakimi atau berniat membatasi kebebasan berpendapat, namun, sangat disayangkan saja, jika ada seseorang membuat suatu tulisan tetapi tidak disertai dengan identitasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Akhir tulisan ini, perkenankan untuk mengutip dari perkataan Jean Paul Sartre, “Man is nothing else but what he makes of himself”.

*Penulis merupakan Pemimpin Redaksi LPM basic FMIPA UB 2016/2017. Dia juga merupakan mahasiswa S1 Biologi 2016.

1 Komentar

  1. salam sejahtera, saya ingin bertanya kepada mas yang membuat opini ini. bukan kah hal tersebut termasuk kedalam kegiatan vandalism melihat tulisan tulisan tersebut banyak di tempel kan sembarangan dan juga anonim? terlalu cetek rasa nya bila hanya membahas akan perbuatan yang anonim dan tidak bertanggung jawab. satu lagi, saya tidak mendapatkan kemana arah dari opini ini. Thx.

    BalasHapus

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB