Breaking News

Pulau Sempu: Wahai Para Pelaku Vandalisme, Jangan Jadikan Aku Sebagai Tempat Wisata

Sumber gambar : Aliansi Peduli Sempu
Oleh : M. Ravidianto
Destinasi Pulau Sempu memang sungguh sangat menawan. Segara Anakan dan hamparan pasir putihnya yang terletak di tengah pulau, membuat para wisatawan berbondong-bondong ke tempat tersebut. Apalagi di era millennial ini dengan dibarengi budaya instagramable, membuat para wisatawan terpacu untuk memamerkan foto di pulau yang indah ini.

Pulau Sempu terletak di sebelah selatan Pulau Jawa, tepatnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Berdasarkan artikel yang terlansir di website resmi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Pulau Sempu sudah ditetapkan sebagai Cagar Alam sejak masa pemeritahan Hindia Belanda dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 69 dan No. 46 pada tanggal 15 Maret 1928. Pulau Sempu memiliki area seluas 877 ha dengan ekosistem hutan pantai, hutan mangrove, dan hutan tropis dataran rendah yang luas. Jenis vegetasi yang sangat mendominasi di area Pulau Sempu meliputi, bendo (Artocarpus elasticus), triwulan (Terminalia sp.), wadang (Pterocarpus javanicus), dan Buchanania arborescens. Adapun jenis vegetasi di hutan pantai yaitu Baringtonia raceunosa, nyamplung (Calophylum inophylum), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus) dan pandan (Pandanus tectorius). Pada vegetasi mangrove terdapat api-api (Avicennia sp.), tancang (Bruguiera sp.) dan bakau dengan memiliki dua jenis yaitu, Rhizophora mucronata dan Rhizophora apiculate. Berdasarkan penelitian Suhardjono (2013), ditemukan 12 jenis mangrove langka yang sudah ditetapkan oleh IUCN, lembaga internasional yang berwenang dalam penetapan status konservasi suatu spesies, dengan status rawan (VU) sampai kritis (CR). Adapun 3 jenis mangrove dari 12 jenis mangrove langka tersebut yaitu Bruguiera parviflora dengan status kritis, Bruguiera sexangula dengan status rawan, dan Rhizopora mucronata dengan status rawan, ketiganya termasuk ke dalam famili Rhizoporaceae. Sedangkan, fauna yang hidup di Pulau Sempu antara lain, lutung jawa (Tracypithecus auratus), kera hitam (Presbitis cristata pyrrha), kera abu-abu (Macaca fascicularis), babi hutan (Sus sp.), kijang (Muntiacus muntjak), kancil (Tragulus javanicus), raja udang (Alcedo athis), ikan belodok (Periopthalmus sp.), kepiting (Ocypoda stimsoni), kelomang (Dardanus arropsor), kupu-kupu (Sastragala sp.) dan semut (Hymenoptera).

Pulau Sempu menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk “menikmati” keindahan alamnya. Hal tersebut dibuktikan melalui hasil rekapitulasi BKSDA Resort Sendangbiru (2013), jumlah pengunjung di Cagar Alam Pulau Sempu dari tahun 2010 sampai dengan 2013 terus meningkat (Tabel 1.1)
Tabel 1.1 Jumlah Pengunjung Pulau Sempu 2010-2013
Pada tahun 2013, terdapat usulan alih fungsi sebagian kawasan Cagar Alam Pulau Sempu sebagai Taman Wisata Alam seperti pada Gambar 1.1, area berwarna putih tetap sebagai cagar alam, sedangkan area berwarna hijau sebagai tempat wisata.
Gambar 1.1 Peta Pulau Sempu
Sumber : BKSDA Resort Sendangbiru (2013)
Jika Cagar Alam didampingkan dengan tempat wisata, maka kealamian suatu ekosistem akan terganggu. Lagipula, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 mengenai pemanfaatan cagar alam hanya boleh dilakukan sebagai berikut:
a. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
d. pemanfaataan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Pada tahun 2017 ini, wacana perubahan fungsi Cagar Alam (CA) Pulau Sempu sebagai Taman Wisata Alam (TWA) kembali ke permukaan setelah tim evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Dusun Sendangbiru. Mengutip berita yang dilansir Malang Voice, bahkan kepala desa diminta untuk menandatangani surat yang diajukan tim dari KLHK. “Beruntung, kepala desa tidak lantas setuju.” ungkap Andik Syaifudin, Aktivis Sahabat Alam Indonesia, kepada Malang Voice. Terkait kabar penurunan status Pulau Sempu dari Cagar Alam ke Taman Wisata Alam akan diklarifikasi ke pihak KLHK.

Bayangkan, jika status cagar alam diturunkan menjadi tempat wisata maka akan mengganggu perputaran roda ekosistem dan tidak menutup kemungkinan flora dan fauna pada ekosistem tersebut akan mengalami kepunahan karena sudah tidak ada daya dukung lingkungan. Menurut Zoer’aini Djamal Irwan (2014), Staff Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan bidang Lingkungan tahun 1999-2002, dalam bukunya “Prinsip-prinsip Ekologi Ekosistem, Lingkungan, dan Pelestariannya”, menerangkan bahwa daya dukung lingkungan (carrying capacity) merupakan dimana jumlah populasi pada suatu wilayah tidak lagi dapat didukung oleh sarana, sumber daya, dan lingkungan sehingga pertumbuhan populasi mencapai batasnya. Jadi, cukup sudah, jangan gunakan lagi pulau sempu sebagai tujuan tempat wisata terutama bagi para pelaku vandalisme (yang masa bodoh dengan lingkungan akan mempengaruhi daya dukung) untuk berwisata. #SaveSempu


Referensi:

BKSDA Jawa Timur. 2012. Cagar Alam Pulau Sempu. http://bbksdajatim.org/cagar-alam-pulau-sempu-2. Diakses pada tanggal 04 September 2017.

BKSDA Resort Sendangbiru. 2013. http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=download&sub=DownloadFile&act=view&typ=html&id=67244&ftyp=potongan&potongan=S1-2014-285572-chapter1.pdf&. Diakses pada tanggal 05 September 2017.

Irwan, Z, D. 2014. Prinsip-prinsip Ekologi Ekosistem, Lingkungan, dan Pelestariannya. PT Bumi Aksara. Jakarta.

Miski. 2017. Aliansi Tolak Penurunan Status Cagar Alam Pulau Sempu. https://malangvoice.com/aliansi-tolak-penurunan-status-cagar-alam-pulau-sempu/. Diakses pada tanggal 05 September 2017.

Suhardjono. 2013. Hutan Mangrove Cagar Alam Pulau Sempu, Jawa Timur (Mangrove Forest at Sempu Island Nature Reserve, East Jawa). Jurnal Biologi Indonesia. 9(1): 121-130.

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB