LPM basic – Awal tahun 2017, Senat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Brawijaya (UB) melakukan rapat pada 8 dan 9 Februari 2017 untuk pelaksanaan pemilihan Wakil Dekan FMIPA UB. (Selengkapnya baca di “Dekanat Baru di Tahun Baru”). Prosedur pemilihan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 5 Tahun 2015.
11 April 2017, Official Account (OA) Line Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FMIPA UB mempublikasi hasil reshuffle dekanat pada Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Subbagian (Kasubbag).
11 April 2017, Official Account (OA) Line Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FMIPA UB mempublikasi hasil reshuffle dekanat pada Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Subbagian (Kasubbag).
![]() |
Postingan RESHUFFLE DEKANAT pada 11 April 2017. Sumber : OA Line DPM FMIPA UB |
Kemudian, 06 Juni 2017, DPM FMIPA UB kembali mempublikasikan di OA Line-nya bahwa Birokrasi FMIPA UB mengalami reshuffle lagi.
![]() |
Postingan RESHUFFLE DEKANAT (LAGI) pada 06 Juni 2017. Sumber : OA Line DPM FMIPA UB |
Sebenarnya, apa yang terjadi dengan Birokrasi FMIPA UB? Mengapa Birokrasi FMIPA UB sampai mengalami dua kali reshuffle di awal periode ini? Awak pers basic mencoba menelusuri hal tersebut dengan mewawancarai beberapa pihak Birokrat FMIPA UB.
Menurut Adi Susilo selaku Dekan FMIPA UB, hal tersebut tidak cocok jika disebut dengan reshuffle. “Jangan istilah reshuffle. Memang pergantian karena sudah waktunya,” tutur Dekan FMIPA UB (08/06) saat diklarifikasi di ruang kerjanya terkait “reshuffle” jajaran dekanat.
Senada dengan Adi Susilo, Kepala Subbagian (Kasubbag) Kemahasiswaan FMIPA UB Mesenu, turut menjelaskan bahwa istilah reshuffle itu digunakan untuk jajaran dekanat, kalau untuk jajaran struktural dekanat seperti Kasubbag namanya promosi jabatan, dari eselon IV ke eselon III atau dari staff ke eselon IV.
Promosi jabatan pertama, dilatarbelakangi oleh kekosongan posisi. Awalnya, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) FMIPA UB telah pensiun pada tanggal 01 Maret 2017 lalu. Oleh karena belum ada tes yang dilakukan dari rektorat, maka dibutuhkan Pelaksana Tugas (PLT) Sementara. Posisi Kabag TU diamanahkan kepada Mesenu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Kemahasiswaan. Maka, posisi Kasubbag Kemahasiswaan menjadi kosong, kemudian diisi oleh Lisfadiana Ekakurniawati atau yang akrab dipanggil dengan “Bu Eva”, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Keuangan. Maka, Kasubbag Umum dan Keuangan juga menjadi kosong, kemudian diisi oleh Surahman dari Jurusan Fisika.
Promosi jabatan kedua–yang dianggap “reshuffle”– kembali terjadi lagi pada posisi Kabag TU FMIPA UB yang saat ini diisi oleh Sukarman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Kemahasiswaan Bidang Minat dan Bakat UB. Posisi Kasubbag Keuangan dan Umum FMIPA UB ditempati oleh Muhammad Amin dari Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) UB, dan Kasubbag Kemahasiswaan FMIPA UB kembali ditempati oleh Mesenu, sedangkan Bu Eva dipindah ke Universitas untuk menjadi Kasubbag Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
Mesenu menjelaskan bahwa pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rektorat. Prosedur pergantian layaknya lelang jabatan ini dilakukan dengan ketat. Prosedur ini bermula dari pemilihan dan pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi administrasi. Kemudian, dilakukan tes jabatan dan pangkat yang terdiri dari tes tulis–dengan penguji dari pihak rektorat, serta wawancara–dengan penguji Wakil Dekan II yang berasal dari fakultas lain. Setelah itu, penentuan pegawai yang lulus dilakukan dengan adanya persetujuan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT). Kemudian, barulah diadakan rapat dengan Wakil Dekan II, dan pegawai yang terpilih diangkat dengan SK Rektor serta dilantik untuk menduduki jabatan. Adapun pelantikan jajaran struktural dekanat yang baru telah dilaksanakan tanggal 5 Juni 2017 lalu.
“Posisi PLT tidak berjalan selamanya. Jabatan PLT hanya diberlakukan untuk mengisi kekosongan hingga pejabat definitif resmi ditetapkan. Selain itu, untuk posisi Kabag dan Kasubbag tidak akan mengalami perubahan selama pemangku jabatan tersebut belum pensiun atau dipindahkan. Jadi, jabatan Kabag dan Kasubbag dapat dikatakan tidak memiliki jangka waktu tertentu.” ungkap Adi Susilo. (ds/adn/mrd)
0 Komentar