Setarakah karya ilmiah
kreatif tertulis dengan skripsi? Demikianlah
pertanyaan yang muncul di benak mahasiswa ketika disampaikan mengenai
kesetaraan antara karya ilmiah kreatif tertulis dengan skripsi. Ketentuan
tersebut seolah menjelaskan bahwa seorang mahasiswa tidak perlu membuat skripsi untuk syarat kelulusan jika telah membuat karya ilmiah. Padahal, dalam Surat Keputusan Dekan tertera bahwa mahasiswa tetap wajib mengerjakan skripsi sebagai tugas akhir, namun bisa dibebaskan dari ujian skripsi dengan menyandang nilai A. Adapun karya ilmiah kreatif tertulis yang
termasuk dalam kategori 'setara' ini dapat berupa publikasi, seminar, dan perlombaan karya ilmiah mahasiswa.
Ada
beberapa pihak yang setuju ketentuan ini dengan alasan karya ilmiah kreatif
tertulis adalah hal yang bagus sehingga cukup untuk menggantikan skripsi. Namun
ada yang tidak sepakat dengan ketentuan tersebut dikarenakan mudahnya seorang
mahasiswa untuk lulus tanpa harus mencari topik baru lagi.
Ditemui di ruangannya, dekan FMIPA periode 2012-2016, Prof. Dr.
Marjono, M.Phil menyampaikan terkait kesetaraan antara karya ilmiah kreatif
tertulis dengan skripsi. Karya ilmiah yang telah disetujui oleh dosen
pembimbing harus diajukan ke pihak jurusan atau program studi kemudian diteruskan ke Wakil Dekan I melalui jurusan. Mengenai kriteria keterkaitan karya dengan
bidang ilmu, tentu jurusan atau program studi yang lebih mengetahui. Sejauh ini,
sudah ada mahasiswa dari program studi statistika dan kimia yang memanfaatkan kesempatan
ini.
Ketentuan ini pada dasarnya telah diberlakukan semenjak ada
Keputusan Dekan Fakultas MIPA Nomor 157 Tahun 2014. Di dalam keputusan tersebut
disampaikan mengenai batasan karya ilmiah kreatif tertulis mahasiswa,
kualifikasi karya ilmiah kreatif tertulis mahasiswa, dan kesetaraan karya
ilmiah kreatif tertulis mahasiswa dengan skripsi atau mata kuliah lainnya. (dah/al)
0 Komentar