Breaking News

Opini: Kontroversi Peraturan Baru Program Studi Matematika


Sumber gambar: www.theguardian.com
Sebagai buah cipta manusia, wajar bahwa segala sistem yang ada di penjuru dunia tidak sempurna. Sudah menjadi sifat manusia untuk melakukan kesalahan, lalu berkembang dengan memperbaikinya. Hal tersebut juga berlaku dalam sistem-sistem buatan manusia. Seiring perkembangan subyek maupun obyek, setiap sistem berangsur-angsur diperbarui. Pembaruan tersebut dilakukan guna memperbaiki kekurangan sebelumnya serta menyesuaikan kondisi yang berjalan.

Dalam kondisi normal, setiap pembaruan pasti menuai kontroversi, baik yang kuat intensitasnya maupun yang tidak terasa. Diperlukan pertimbangan yang matang terkait latar belakang, proses, hingga analisa dampak yang ditimbulkan. Yang terpenting, sebuah peraturan baru itu harus disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan bahkan kepanikan.

Untuk beberapa kasus tertentu, sebuah aturan boleh dijalankan meskipun belum ada keputusan resmi yang mengumumkan. Aturan itu menjadi sah setelah disahkan oleh pihak yang berwenang, seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam tulisan ini, penulis tidak akan jauh-jauh membahas peraturan sekelas Undang-undang. Di sini penulis hanya akan mengulas sedikit tentang perubahan aturan yang setidaknya telah menimbulkan keresahan bagi sebagian mahasiswa Program Studi Matematika Universitas Brawijaya khususnya angkatan 2013 beberapa jam ke belakang.

Hari ini (25/8), sebuah kabar menyebar di kalangan mahasiswa matematika khususnya yang berencana memrogram skripsi di semester ganjil 2016 ini. Pasalnya, kabar tersebut menyebutkan bahwa terdapat aturan baru yang melarang mahasiswa mengambil mata kuliah lain selain MPPI (Metode Penelitian dan Penulisan Ilmiah Matematika)  pada semester yang bersamaan dengan program skripsi. Memang tidak ada yang salah dengan isi aturan tersebut. Semua pihak setuju bahwa aturan tersebut bertujuan baik, baik bagi mahasiswa maupun bagi dosen pengajar (dan pembimbing). Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah waktu dan penentuan aturan tersebut.

Bayangkan saja, proses pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) untuk semester ini berlaku mulai 16 Agustus 2016 hingga 26 Agustus 2016. Normalnya, mahasiswa sudah menyelesaikannya di pekan pertama proses pengisian KRS jika saja tak ada masalah apapun yang muncul di Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM), yang kerap terjadi pada tiap semester. Akan tetapi, di dua hari terakhir batas pengajuan KRS dan pengumpulan formulis skripsi (yang juga berakhir pada 26 Agustus 2016), peraturan tersebut dikeluarkan, bahkan baru dirapatkan. Tentu hal ini menimbulkan kepanikan. Kepanikan tersebut dikarenakan banyak mahasiswa yang telah merencanakan—baik dengan perencanaan matang maupun karena terpaksa atas sistem atau ketersediaan mata kuliah yang tidak mendukung—untuk mengambil dua hingga lima sks (satuan kredit semester) tambahan selain skripsi dan MPPI. Lebih parahnya, belum semua dosen penasihat akademik mengetahui aturan ini. Di lain pihak, sebagian dosen penasihat akademik lain sudah buru-buru menghubungi anak didiknya untuk membatalkan beberapa mata kuliah.

Tentu tidak menjadi masalah jika aturan ini dibuat dan dipahami sekurang-kurangnya sejak lebih dari satu semester yang lalu. Karena dengan begitu, mahasiswa bisa mengatur dengan baik untuk menghabiskan kuliahnya sebelum semester tujuh agar memenuhi syarat minimal jumlah sks yang dibutuhkan. Bukannya tidak mungkin untuk mendadak memisahkan skripsi dan kuliah, tetapi tidakkah terlalu sia-sia jika mahasiswa hanya berkuliah dua sks demi menunda skripsinya? Bukankah Uang Kuliah Universitas Brawijaya sudah terkenal cukup mahal, apalagi hanya untuk membiayai dua sks saja?

Apabila melihat tak jauh ke belakang, Program Studi Matematika juga pernah mengalami kontroversi serupa, yakni terkait keputusan biaya Semester Pendek. Bukannya hendak mengungkit-ungkit masalah yang sudah selesai dengan baik, melainkan hanya sedikit evaluasi mengapa aturan-aturan yang dibuat terkesan semaunya sendiri tanpa menunjukan Surat Keputusan resmi. Bukankah sejatinya matematika adalah pihak yang paling jago dalam hal pertimbangan dan analisa? (al)

1 Komentar

  1. Dalam kasus seperti ini, mahasiswa juga harus berpkir. Jangan percaya pada isu sebelum mengetahui kebenarannya. Jangan menyebarkan isu sebelum menanyakan faktanya. Tulisan di atas hanya opini, bukan berita. Jangan juga diterima mentah-mentah.

    BalasHapus

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB