![]() |
Suasana Penjarngan Bakal Calon Dekan |
Kamis, 25 Agustus 2016 bertempat di Gedung MIPA Center Lantai 1 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Brawijaya (FMIPA UB), terlaksana sebuah kegiatan yang tidak seperti biasanya. Ruangan yang biasa digunakan untuk seminar tersebut, hari ini (25/8) bertindak sebagai saksi bisu proses penjaringan Bakal Calon Dekan (BCD) FMIPA UB periode 2016-2020. Selama tujuh jam, pemilih yang berasal dari dosen, tenaga kependidikan, dan ketua lembaga mahasiswa, menggunakan hak suaranya. Penjaringan ini dilakukan untuk menentukan peringkat BCD yang akan diajukan ke dalam rapat senat.
Akan tetapi, tidak semua pemilih menggunakan hak suara yang dimilikinya. Dari jumlah total 169 pemilik hak suara, hanya terdapat 144 suara masuk. Sebanyak 25 sisanya tidak hadir dalam pemungutan suara ini. Menurut keterangan Moh. Farid Rahman, S.Si, M.Si selaku ketua pelaksana, ketidakhadiran tersebut di antaranya disebabkan oleh dosen-dosen yang melakukan studi lanjut ke luar negeri.
Penjaringan tersebut menghasilkan perolehan suara sebanyak 144 suara dengan rincian 139 suara sah dan 5 suara tidak sah. Dr. Agung Pramana W. Mahendra, M.Si sebagai calon nomor 1 memperoleh 35 suara, Dr. Adi Susilo, M.Si., Ph.D sebagai calon nomor 2 memperoleh 41 suara, dan Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc sebagai calon nomor 3 memperoleh 63 suara. Akan tetapi, hasil pemungutan suara ini bukan merupakan keputusan final. Ketiga bakal calon masih harus melalui beberapa proses lanjutan.
"Prosesnya masih panjang," ujar Farid Rahman, "Sesuai Peraturan Rektor No 22 Tahun 2014, panitia penjaringan menerima sebanyak-banyaknya calon untuk dijaring. Karena di Fakultas MIPA ini hanya ada 3 pendaftar, maka ketiganya akan dikirim ke rapat senat dengan pertimbangan jumlah pendaftar dan selisih perolehan suara yang tidak signifikan. Proses penjaringan akan signifikan jika jumlah pendaftar lebih dari tiga calon."
Pada rapat senat yang akan dilaksanakan 5 September mendatang, akan diputuskan dua nama yang selanjutnya diserahkan kepada rektor. Setelah itu, rektor berhak memilih satu dari dua calon yang diajukan untuk menjadi dekan terpilih. Pada proses pemilihan dekan ini, suara yang paling berpengaruh dalam pengambilan keputusan adalah rapat senat dan keputusan rektor. Sementara itu, pemungutan suara oleh warga fakultas hanya digunakan untuk mengetahui peringkat. (al/gpw).
Akan tetapi, tidak semua pemilih menggunakan hak suara yang dimilikinya. Dari jumlah total 169 pemilik hak suara, hanya terdapat 144 suara masuk. Sebanyak 25 sisanya tidak hadir dalam pemungutan suara ini. Menurut keterangan Moh. Farid Rahman, S.Si, M.Si selaku ketua pelaksana, ketidakhadiran tersebut di antaranya disebabkan oleh dosen-dosen yang melakukan studi lanjut ke luar negeri.
Penjaringan tersebut menghasilkan perolehan suara sebanyak 144 suara dengan rincian 139 suara sah dan 5 suara tidak sah. Dr. Agung Pramana W. Mahendra, M.Si sebagai calon nomor 1 memperoleh 35 suara, Dr. Adi Susilo, M.Si., Ph.D sebagai calon nomor 2 memperoleh 41 suara, dan Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc sebagai calon nomor 3 memperoleh 63 suara. Akan tetapi, hasil pemungutan suara ini bukan merupakan keputusan final. Ketiga bakal calon masih harus melalui beberapa proses lanjutan.
"Prosesnya masih panjang," ujar Farid Rahman, "Sesuai Peraturan Rektor No 22 Tahun 2014, panitia penjaringan menerima sebanyak-banyaknya calon untuk dijaring. Karena di Fakultas MIPA ini hanya ada 3 pendaftar, maka ketiganya akan dikirim ke rapat senat dengan pertimbangan jumlah pendaftar dan selisih perolehan suara yang tidak signifikan. Proses penjaringan akan signifikan jika jumlah pendaftar lebih dari tiga calon."
Pada rapat senat yang akan dilaksanakan 5 September mendatang, akan diputuskan dua nama yang selanjutnya diserahkan kepada rektor. Setelah itu, rektor berhak memilih satu dari dua calon yang diajukan untuk menjadi dekan terpilih. Pada proses pemilihan dekan ini, suara yang paling berpengaruh dalam pengambilan keputusan adalah rapat senat dan keputusan rektor. Sementara itu, pemungutan suara oleh warga fakultas hanya digunakan untuk mengetahui peringkat. (al/gpw).
![]() |
Hasil Penjaringan Bakal Calon Dekan |
2 Komentar
Dipanjangin lagi š
BalasHapusApanya yang dipanjangin? Prosesnya apa tulisannya?
Hapus