Breaking News

MEMPERINGATI HARI KEBEBASAN PERS INTERNASIONAL, SUDAHKAH MERASA BEBAS ?

       Kebebasan, berasal dari kata baku bebas yang berarti tidak terikat oleh aturan, tidak dijajah, dan lepas sama sekali sehingga dapat berbicara, bergerak, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa. Sehingga, kebebasan berarti suatu keadaan yang tidak terikat oleh aturan sehingga dapat bergerak, bicara, dan berbuat dengan leluasa. Selama bertahun-tahun, pers di dunia memegang banyak peran mengawal perkembangan zaman. Selama mengawal, banyak sekali hambatan-hambatan yang menghadang dari ancaman hingga pembunuhan. Tak main-main, ancaman-ancaman yang dilakukan tersebut berasal dari keluarga sendiri atau dari orang lain yang merasa dirugikan. Merekalah yang biasanya berada di pihak-pihak birokrat maupun seseorang yang memiliki kekuatan dan pengaruh yang sangat besar dalam suatu lembaga maupun organisasi. Kekuatan serta pengaruh yang sangat besar tersebut, membuat mereka bertindak semena-mena kepada para pegiat pers. Seseorang akan dikenang jasa-jasanya, suatu tempat akan dikenang karena keindahannya, begitu pula dengan hari akan selalu dikenang apabila memiliki kesan. Hari ini, tanggal 3 Mei tepatnya ditetapkan sebagai hari untuk memperingati kebebasan pers seluruh dunia.
     Pada 1993, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan 3 Mei sebagai hari untuk memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers di seluruh internasional. Sejak itu, 3 Mei deperingati demi memertahankan kebebsan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya. 3 Mei menjadi hari untuk mendorong inisiatif publik untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers. 3 Mei juga menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers, Hari Kemerdekaan Pers Internasional juga menjadi hari bagi para pekerja pers untuk merefleksikan kebebasan pers dan profesionalisme etis jurnalis. UNESCO menjadi organisasi resmi Perserikatan Bangsa-bangsa yang setiap tahun menghelat peringatan Hari Kemerdekaan Pers Internasional. UNESCO menetapkan tiga tema Hari Kemerdekaan Pers Internasional pada 3 Mei 2014: peran media dalam pembangunan; keselamatan dan perlindungan hukum bagi jurnalis; dan keberlanjutan dan integritas jurnalisme. Peran penting media yang merdeka dan bebas untuk memerjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemberdayaan masyarakat, dan pemberantasan kemiskinan. Sistem hukum harus menjadi jalan satu-satunya untuk memastikan keselamatan jurnalis dan memutus mata rantai impunitas terhadap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Dalam perkembangan Internasional yang semakin mengglobal, keberlanjutan dan profesionalitas jurnalisme menjadi bagian penting dari Target Pembangunan Milenium (AJI, 2014). 
    Sehingga meskipun telah disahkan sebagai hari kebebasan pers internasional, masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh adanya kebebasan pers tersebut. Sejak tahun 1993 hingga sekarang, banyak sekali kasus-kasus yang terjadi seperti, pembunuhan, penghilangan, pengancaman, pembredelan, serta kasus lainnya yang memiliki hubungan yang berkaitan dengan pers di dunia. Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem demokrasi sejak era reformasi tahun 1998, sehingga dapat disebut bahwa Indonesia merupakan negara dengan pers bebas. Namun, banyak sekali kasus-kasus kekerasan pada jurnalis-jurnalis yang banyak sekali berurusan dengan hal yang dapat merugikan pihak lain. Para jurnalis itu adalah Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, yang tewas dianiaya pada 16 Agustus 1996; Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi, yang ditemukan tewas di Pantai Penimbungan, Kalimantan Barat, pada 25 Juli 1997; Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press, yang tewas pada 25 September 1999 di Timor Timur; serta Muhammad Jamaluddin, juru kamera TVRI yang bekerja dan hilang di Aceh pada 2003. Lalu Ersa Siregar, jurnalis RCTI, yang tewas pada 29 Desember 2003 di Aceh; Herliyanto, jurnalis Tabloid Delta Pos Sidoarjo, yang ditemukan tewas di hutan jati Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo, pada 29 April 2006; Ardiansyah Matra'is Wibisono, jurnalis stasiun televisi lokal di Merauke, yang ditemukan tewas pada 29 Juli 2010 di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke; serta Alfred Mirulewan, jurnalis Tabloid Pelangi, yang ditemukan tewas pada 18 Desember 2010 di Kabupaten Maluku Barat Daya (Tempo, 2016).
      Berbagai cara ditempuh oleh lembaga-lembaga pers di Indonesia dengan mendirikan suatu komunitas, organisasi, ataupun kelompok untuk membangun jaringan dengan jurnalis-jurnalis di seluruh dunia, terkhusus Indonesia. Pers sebagai fungsi kontrol, advokasi, informasi, maupun fungsi sosial memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers digunakan untuk mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah ataupun birokrat yang sangat bertentangan dengan masyarakat serta mengontrol isu-isu yang berkembang di masyarakat, bukannya digunakan untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan politik yang melanda Indonesia saat ini. Melalui hari kebebasan pers internasional ini, semoga kebebasan bersuara maupun tulisan dapat tersalurkan tanpa adanya kekerasan serta bebas tanpa adanya kepentingan (gpw).


Sumber :

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB