Breaking News

UB dan KPPU dalam Solusi Pasar Bebas ASEAN

Gambar dari google



Selasa, 29 April 2014, Universitas Brawijaya dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pembantu Rektor I, Prof. Dr. Ir. Bambang Suharto, MS selaku perwakilan rektor dan Ketua KPPU Ir. Nawir Messi, M.Sc. Penandatangan kerjasama ini mengikutsertakan jajaran pimpinan universitas, jajaran pimpinan fakultas, serta perwakilan mahasiswa yang berjumlah sekitar 350 orang.
Kerjasama antara UB dan KPPU memiliki tujuan pengawasan dalam bidang pendidikan, advokasi dan harmonisasi, serta penegakan hukum yang berkaitan dengan kebijakan persaingan usaha. Hal ini disebabkan hampir semua titik di sektor ekonomi berpotensi mengancam kesejahteraan masyarakat. Ancaman ini antara lain dengan merebaknya pasar monopoli dan monopsoni di wilayah ASEAN (Association of South East Asian Nation). Selain itu, persaingan usaha di tahun 2015 mendatang diperkirakan akan menuju taraf tidak sehat.
Di Indonesia, KPPU dibentuk untuk melindungi kebijakan publik mengenai persaingan usaha dan menjaga agar setiap pihak memiliki kesempatan usaha yang sama. Dalam sambutannya, Nawir Messi mengatakan bahwa Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lahir sebagai penggiring perubahan besar dari ekonomi negara ke ekonomi pasar. Untuk mencapai tujuannya, KPPU menciptakan instrumen antisipasi persoalan yang dinamakan Competition Checklist. Dalam aplikasinya, Universitas Brawijaya akan turut andil dalam usaha antisipasi ini.
Selain persaingan usaha yang tidak sehat, masalah lain yang dihadapi Indonesia adalah Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang dimiliki Indonesia sebagian besar tidak siap pakai karena tidak ada pendidikan tentang persaingan usaha dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Karena itu, KPPU berharap agar UB mampu mensupport  penyelesaian berbagai tantangan dan mengisi kekosongan SDM. Dari harapan tersebut, KPPU menawarkan satu program bernama Competition Corner. Jika disetujui, Competition Corner akan menjadi pusat kegiatan aktivitas yang berkaitan dengan hukum penegakan usaha.

Penandatangan yang diselenggarakan di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya (UB) ini dilanjutkan dengan kuliah tamu yang berisi pemahaman tentang persaingan bebas menuju ASEAN 2015. Kuliah tamu ini dipaparkan oleh Komisioner KPPU Dr. Sukarmi, SH, MH dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB Wildan Syafitri. Kedua narasumber tersebut membahas tentang seberapa siap hukum persaingan usaha menghadapi kompetisi bisnis di ASEAN mulai 2015 mendatang. (al)

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB