Breaking News

Jalan Keluar Sistem Perkuliahan di Tengah Wabah?


Pemberlakuan new normal beberapa waktu lalu oleh Pemerintah nyatanya tidak menghambat laju pada bidang pendidikan utamanya pada perguruan tinggi secara menyeluruh, dikutip dari laman kemdikbud.go.id  pada Rabu (17/06), Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa sistem pembelajaran pada perguruan tinggi tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada bulan Agustus 2020, sedangkan pada perguruan tinggi keagamaan  tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada bulan September 2020. Hal ini tidak mengubah kalender akademik yang telah ditetapkan sebelumnya, pembelajaran tersebut pelaksanaannya tidak bisa berjalan normal seperti sebelum wabah Covid-19 menyerang Indonesia, untuk mendukung pemutusan rantai penyebaran Covid-19 sistem Pendidikan di perguruan tinggi masih harus tetap dilakukan secara daring dari rumah mengingat masih banyaknya wilayah dengan zona merah, oranye dan kuning bahkan hitam.

Berkaitan dengan pelaksanaan kuliah yang dilakukan secara daring sebelumnya banyak mengalami kendala, misal mahasiwa terkendala jaringan, kuota internet atau bahkan tidak sepenuhnya bisa diikuti secara maksimal oleh sebagian mahasiswa pelosok ataupun non pelosok sehingga dirasa perkuliahan kurang maksimal. Pembelajaran dengan sistem ini nyatanya mau tidak mau harus diterapkan kembali pada tahun ajaran baru 2020/2021 mendatang, yang masih menjadi tanda tanya besar apakah kuliah secara daring ini diiringi dengan pemotogan atau penundaan uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa setiap memasuki awal semester mengingat dengan keadaan seperti ini semua mahasiswa tidak lagi menggunakan fasilitas kampus yang masuk ke anggaran belanja, sehingga tidak adanya dana yang dikeluarkan untuk fasilitas penunjang pembelajaran mahasiswa di kampus  serta akankah adanya subsidi kuota untuk berbagai operator yang bisa diakses mahasiswa untuk menunjang suksesnya kuliah daring hingga berakhirnya satu semester yang akan datang, dimana faktor ini menjadi bagian terpenting dalam suksesnya pembelajaran sistem daring yang telah dicanangkan.

Sehubungan dengan pernyataan resmi dari Kemendikbud tersebut, keesokan harinya yakni pada Kamis (18/06), mahasiswa UB yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya atau kerap dikenal dengan ‘Amarah Brawijaya’ menggelar aksi di depan gedung rektorat dan menyuarakan tuntutan mereka. Ada lima poin tuntutan yang disuarakan, diantaranya adalah pemangkasan UKT sebanyak 50%, pembebasan UKT bagi mahasiswa yang sedang menempuh tugas akhir, pengajuan pembebasan, pengurangan, dan/atau penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa serta mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Rektor, dan poin tuntutan kelima adalah transparansi atau keterbukaan informasi publik mengenai Rancangan Belanja Anggaran (RBA), Kertas Kerja, dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Universitas Brawijaya 2020.

Dilansir dari Press Release Amarah Brawijaya, menanggapi hal tersebut, Abdul Hakim selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan menyebutkan bahwa segala prosedur pembebasan maupun penurunan UKT sudah diatur dalam Peraturan Rektor UB No.17 Tahun 2019. Namun menurut pihak Amarah Brawijaya, peraturan tersebut dinilai kurang relevan dan perlu adanya pembaharuan mengingat kondisi pandemi ini yang tidak bisa disamakan dengan kondisi tahun lalu pada saat peraturan rektor tersebut disahkan. Kemudian mengenai tuntutan adanya transparansi dana, pihak rektorat meminta waktu 12 hari kerja untuk mengkaji lebih lanjut terkait hal ini dan akan memberikan jawaban paling lambat 30 Juni 2020. Tuntutan keterbukaan informasi publik ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk membantu dalam proses auditing agar mahasiswa dapat memberikan usulan kepada rektorat biaya apa yang dapat dihemat, seperti penggunaan listrik, WiFi, dan air, untuk memberikan subsidi berupa keringanan UKT maupun SPP bagi mahasiswa di semester depan.  Mari kita tunggu keterbukaan informasi dari pihak rektorat pada esok hari, 30 Juni 2020. (hzn/aas/laf)

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB