Breaking News

Pelaksanaan KKN atau PKL, WD I: Tunggu Keputusan Rapat


Wakil Dekan I FMIPA UB, Dr. Serafinah Indriyani, M.Si (hzn).
LPM basic FMIPA UB - Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bagian vital dari proses pendidikan tinggi yang bersifat wajib bagi mahasiswa program pendidikan strata 1 (S-1) dalam bentuk kegiatan non fisik oleh mahasiswa kepada masyarakat di luar kampus. Berkenaan tentang KKN, wakil dekan III FMIPA UB bidang kemahasiswaan, Darjito, S.Si., M.Si memaparkan bahwa pelaksanaan KKN FMIPA UB tidak lagi diselenggarakan oleh pihak fakultas, namun langsung oleh pihak universitas. Akan tetapi belum bisa dipastikan nantinya KKN apa PKL.

“KKN untuk kurikulum 2015, tetap sesuai yang dipersyaratkan oleh jurusan masing-masing. Pelaksanaannya tidak lagi oleh fakultas tetapi oleh LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ),” papar Serafinah selaku wakil dekan I bidang akademik yang serupa dengan wakil dekan III.

“Sebenarnya sekarang itu, jurusan-jurusan sedang merekonstruksi mengembangkan kurikulum baru, dan pedoman kita (FMIPA) itu pada standar mutu Universitas Brawijaya, Peraturan Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2017,” terang wakil dekan I bidang akademik perihal kejelasan KKN atau PKL.

Melansir dari buku pedoman pendidikan program sarjana tahun akademik 2018/2019 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Brawijaya (FMIPA UB) pada poin muatan kurikulum dinyatakan bahwa, salah satu kelompok matakuliah muatan universitas adalah Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan botot minimal 2 sks dengan catatan PKL dapat berupa KKN/PKM/PKNM/PKN/Magang Kerja. Akan tetapi, di dalam Peraturan Universitas Brawijaya Nomor 1 Tahun 2017 pada pasal 16 ayat (3) menyatakan bahwa mata kuliah wajib Universitas Brawijaya untuk jenjang sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas matakuliah tugas akhir (4-6 sks), magang/Praktek Kerja Lapangan/On The Job Training (3 sks), Kewirausahaan (3 sks), dan Bahasa Inggris (2 sks).

“Maka, secara ini KKN tidak eksplisit tertulis disini, akan tetapi di MIPA masih KKN dan PKL di kurikulum 2015/2019. Sedangkan penyelenggaraannya (KKN) tidak lagi diselenggarakan fakultas, bukan gak ada matakuliahnya karena kan masih ikut kurikulum 2015” imbuhnya.

“Untuk semester ganjil ini, ternyata pihak LPPM tidak menyelenggarakan KKN. Mereka (LPPM) menyelenggarakan itu semester genap 2018/2019, sekitar Juni mendatang” jelas Dr. Serafinah Indriyani, M.Si mengenai waktu pelaksanaan KKN.

Serafinah menjelaskan bahwa untuk menanggapi tidak dilaksanakannya KKN pada semester ganjil, pihak LPPM masih akan merapatkannya bersama dekanat, BPPM, dan dari jurusan.

“Nanti bagaimana kesepakatannya, ya kita tunggu saja,” pungkasnya.

(suy/hzn)

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB