Breaking News

Aksi Kamisan Kota Malang Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Rakyat dan Jurnalis


LPM basic FMIPA UB – Aksi Kamisan telah digelar di depan Gedung Balai Kota Malang, pada Kamis sore (19/4). Aksi Kamisan kali ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas tindakan kekerasan yang menimpa seorang jurnalis, Muhammad Iqbal dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka Gunung Djati Bandung oleh oknum kepolisian. Waktu itu (12/4) Iqbal sedang meliput aksi penolakan pembangunan Rumah Deretdi Gerbang Kantor Walikota Bandung. Berdasarkan press release Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI), oknum kepolisian juga melakukan tindakan kekerasan kepada warga yang mengikuti aksi penolakan pembangunan Rumah Deret.

Aksi Kamisan yang ke-38 ini dihadiri oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang, Komite Aksi Kamisan Malang, Malang Corruption Watch, Resister Indonesia, Media Arah Juang, dan Intrans Institut.

Koordinator Lapangan Aksi Kamisan, Ugik Endarto menjelaskan bahwa tujuan aksi kamisan ini digelar untuk menyuarakan penghentian tindak kekerasan kepada rakyat dan jurnalis.

“Untuk menyuarakan tentang kondisi negeri ini, seperti yang kita tahu bersama, seminggu yang lalu di Bandung ada kekerasan terhadap rakyat dan jurnalis. Jadi dengan adanya aksi ini, tindakan kekerasan agar tidak menjadi hal biasa yang terjadi, terutama saat aksi demonstrasi kemudian jurnalis terkena imbasnya,” ucap Ugik yang sekaligus tengah menjabat sebagai Koordinator Advokasi PPMI Kota Malang.

Aksi kamisan ini juga dihadiri oleh AJI Surabaya. Miftah Faridl menerangkan bahwa kualitas dari kekerasan dapat dilihat dari pelakunya. Aparat negara menjadi pelaku masif dalam melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis.

“Selain massa, aparat negara menduduki peringkat kedua sebagai pelaku kekerasan secara nasional, itu yang terdata oleh AJI,” terang Faridl selaku Ketua AJI Surabaya.

Ugik sebagai Korlap Aksi Kamisan ini berharap kepada pihak kepolisian untuk kembali mentaati Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kepolisian yang ada.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk benar-benar bekerja sesuai regulasi dan kebijakan yang ada sehingga kedepannya polisi dapat teredukasi dengan baik, sebagai pengayom, bukan sebagai pemberangus kebebasan,” harap Ugik.

Ugik juga menambahkan harapan kepada Lembaga Pers Mahasiswa untuk tidak takut menyuarakan kebenaran dan yang paling penting adalah bekerja sesuai kaidah-kaidah yang ada.

Komite Aksi Kamisan dan PPMI Kota Malang dalam aksi ini melayangkan lima tuntunan sebagai pernyataan sikap, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Mengecam tindak kekerasan oknum kepolisian terhadap anggota pers mahasiswa yang menjalankan tugasnya dan massa aksi yang menyuarakan ekspresinya.
  2. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengadili oknum  polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat dan jurnalis.
  3. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk patuh terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia serta meminta maaf terhadap korban kekerasan.
  4. Mendesak Universitas Islam Negeri Gunung Djati Bandung untuk memberikan perlindungan terhadap LPM Suaka.
  5. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. (mrd)

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB