Breaking News

Pembentukan dan Pembubaran LKM

Malang, basic – Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Brawijaya (MUMF MIPA-UB) telah dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 Maret 2017 pukul 18:00 WIB. MUMF Awal Tahun yang berlangsung di ruang MP 1.6 tersebut membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) FMIPA UB periode 2017/2018. Setiap Ketua Lembaga beserta perwakilannya hadir untuk memberikan kontribusi langsung. Sidang berjalan dengan lancar meskipun tanpa Presidium Sidang Sementara dua. Namun, kebiasaan mengadopsi budaya dari tahun-tahun sebelumnya dan peserta sidang yang kurang mengkritisi konten menyebabkan tidak adanya perubahan yang berarti pada AD/ART LKM FMIPA-UB.

MUMF Awal Tahun hari pertama sampai pada pembahasan agenda memilih dan menetapkan Presidium Sidang Baru. Pada hari kedua, dinamika berforum terasa ketika pembahasan sampai pada penambahan pasal yang mengatur pembentukan dan pembubaran LKM. Semua peserta sidang diuji tingkat kritisnya. Kemampuan beretorika maupun kemampuan menyusun Undang-undang dipamerkan peserta sidang bagai sayembara. Siapa yang mampu mempertahankan argumennya maka dialah yang menang. Siapa yang bicara berdasarkan data dan fakta, maka argumennya tak dapat dipatahkan lawan bicaranya. Sidang benar-benar dibuat panas. Bahkan, sidang sempat dipending dua menit hanya untuk menyamakan persepsi. Namun dalam perdebatan itu, setiap peserta tetap menjaga etika dalam forum serta saling menghargai perbedaan pendapat, sehingga tidak terjadi tindakan anarkis.

Kualitas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FMIPA tahun ini pantas diacungi jempol. Bagaimana tidak? Suasana MUMF hari kedua dibuat panas melalui penambahan pasal tentang pembentukan lembaga. “Saya mengusulkan pasal ini karena di dalam Anggaran Dasar, mekanisme pembentukan dan pembubaran tidak jelas, lagian di pasal ini hanya mengatur pembubaran sebuah Lembaga, tidak ada pembentukan tiba-tiba langsung mengatur pembubaran. Jadi saya harapkan dengan pasal ini membuat semakin jelas mekanisme pembubaran maupun pembentukan sebuah lembaga.” tutur Syafiq S Akbar selaku Ketua DPM FMIPA UB 2017. Berikut Anggaran Dasar sebelum amandemen yang dinukil dari AD/ART LKM FMIPA-UB :
BAB XII
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 22
Pembubaran LKM FMIPA UB hanya dapat dilakukan apabila disetujui HMJ/P dan juga disetujui oleh seluruh LOF FMIPA UB. 
Pasal 23 
Apabila ada salah satu HMJ/P atau LOF menolak pembubaran LKM FMIPA UB maka pembubaran LKM FMIPA UB dianggap tidak sah atau batal.

AD/ART setelah amandemen :
BAB XII 
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 22 
Pembentukan LKM FMIPA UB dapat dilakukan apabila Calon Lembaga tersebut : 
1.    Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.    Telah menjadi Lembaga Semi Otonom dari LKM FMIPA UB selama 2 periode kepengurusan 
Pasal 23 
Pembubaran LKM FMIPA UB dapat dilakukan apabila lembaga tersebut tidak mengalami pergantian pengurus dalam 2 periode kepengurusan 
Pasal 24 
Pembentukan dan pembubaran LKM FMIPA UB hanya dapat dilakukan apabila disetujui seluruh LKM FMIPA UB.

Adanya  pro dan kontra tak terelakan. Kubu pro tetap mempertahankan agar pasal ini diadakan, namun disisi lain kubu kontra tidak sepakat dengan adanya penambahan pasal ini. “Sebaiknya untuk penambahan pasal ini dikaji lebih lanjut, karena menurut saya, pihak dekanat tentu memiliki standar tersendiri terkait pembentukan maupun pembubaran lembaga.” papar Suhadi dari kubu kontra. “Apakah saudara Syafiq sebelumnya sudah tau terkait standar yang ditetapkan dari pihak Dekanat?” tambah Suhadi.

“Memang untuk masalah standarisasi dari pihak dekanat saya belum tau, namun sebelumnya saya sudah berdiskusi bersama Dekan dan beliau menyampaikan yang penting lembaga yang akan dibentuk sudah menunjukkan output yang jelas, dan apa salahnya jika kita menentukan sendiri, saya akan menyampaikan hasil Musyawarah ini pada pihak Dekanat dan akan meminta kejelasan terkait standarisasi ini.” balas Syafiq.

Suasana sidang semakin sulit dikendalikan, masing-masing kubu berusaha tetap mempertahankan argumen mereka. “Saya mengusulkan pasal ini tetap diadakan, namun ditambahkan redaksional yang berbunyi, ‘Pembentukan dan pembubaran LKM FMIPA UB hanya dapat dilakukan apabila disetujui seluruh LKM FMIPA UB dan pihak Fakultas MIPA UB’ sehingga disini jelas ada peran dari lembaga maupun pihak Dekanat, karena persoalan pembentukan dan pembubaran sebuah lembaga harus disetujui oleh lembaga lain maupun dari pihak Dekanat, jadi saya pikir tidak perlu dipermasalahkan lagi.” papar Rossy YS selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UB 2017.

Sidang akan berakhir, Rossy menanyakan terkait hak dan kewajiban DPM yang tertera di Anggaran Rumah Tangga DPM, salah satu poinnya menyatakan, "Setiap anggota DPM FMIPA UB wajib hadir dan mengikuti setiap sidang MUMF MIPA UB.” Lantas bagaimana dengan anggota DPM yang tidak hadir pada MUMF Awal Tahun ini? Apakah pemberian konsekuensi ditentukan secara internalnya DPM? Sedangkan di ART tidak ada ayat yang mengatur konsekuesi jika anggota DPM tidak menghadiri MUMF. “Waktu kita sudah mepet, jadi sidang kita lanjutkan dulu, nanti diakhir sidang jika ada yang mengusulkan konsekuensinya, silakan.” tutur Syafiq. Namun hingga sidang berakhir, tidak satupun peserta yang mampu mengusulkan konsekuensi yang tepat. (sm)

GBHP dan AD-ART FMIPA 2017 dapat dibaca disini

0 Komentar

© Copyright 2022 - LPM basic FMIPA UB