Ralat Berita "Darurat PEMILWA, MUMF Luar Biasa Digelar (Lagi)"
Bersama ini kami sampaikan bahwa telah terjadi kesalahan konten
pada berita yang diterbitkan tanggal 25 November 2016 pukul 08.01 WIB yang berjudul "Darurat PEMILWA, MUMF Luar Biasa Digelar (Lagi)". Pada paragraf ketiga kalimat keempat dan kelima dituliskan "Karena tidak juga terpenuhi, alhasil pada MUMF Luar Biasa ini
dibubuhkanlah ayat (3) tentang perpanjangan waktu tambahan selama 7 x
24 jam. Keputusan tersebut dibuat dalam keadaan kondusif dan serius." Informasi tersebut seharusnya berbunyi "Karena tidak juga terpenuhi, alhasil pada MUMF Luar Biasa ini
dibubuhkanlah ayat (4) yang menyatakan bahwa pemungutan suara tetap
dilaksanakan dengan ketentuan perolehan suara minimal 50% + 1 dari total
suara untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan 10% + 1
untuk Calon anggota DPM. Calon yang terpilih adalah calon yang memenuhi
ketentuan tersebut, "
Redaksi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan tersebut. Dengan dimuatnya ralat ini, maka kesalahan tersebut telah diperbaiki.
Terimakasih.
No comments